MANADO, 11 SEPTEMBER 2023 – Ijin usaha dari PT Future E-Commerce (FEC) Shopping Indonesia, dicabut karena diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya, dengan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Dalam siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada MANADONES dijelaskan, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI), usai menganalisis kegiatan FEC, Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.
PAKI, yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi menemukan data, FEC sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya. Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kementerian Perdagangan RI pun, telah melakukan dua kali pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC, dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC. Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC, namun tidak direspon maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM. Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023,mencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya. Serta, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). (graceywakary)