MANADO, 27 JULI 2023 – BPJS Ketenagakerjaan, atau yang dikenal sebagai BPJAMSOSTEK memastikan dua pemain tim nasional (timnas) sepak bola wanita kelompok umur (KU) – 19, yang cidera saat berlaga pada ajang Piala AFF U—19 2023, Marsela Yuliana Awi dan Sheva Imut Furyzcha, mendapat dukungan medis untuk perawatan penyembuhan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, seluruh atlet yang masuk dalam timnas yang berlaga di Piala AFF dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan. “Benar, keduanya sudah mendapatkan perawatan, kami akan memastikan mereka mendapatkan haknya secara maksimal. Perlindungan yang kami berikan tidak sebatas hanya pengobatan di rumah sakit saja, namun kami juga memastikan pemain tersebut bisa kembali ke lapangan dengan kondisi terbaik pasca cedera,” jelas Anggoro.
Dirinya menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini berfokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, salah satunya kepada profesi atlet. Dimana, ini sesuai dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas, maka masyarakattidak perlu khawatir dan cemas, tambah Anggoro. Diketahui pada bulan April 2023 lalu, BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI melakukan sinergi kerja sama dan launching Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Ekosistem Sepak Bola Indonesia, yang disepakati dalam nota kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak yaitu Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir. Nota kesepahaman ini berisi tentang perlindungan bagi para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola. Perlindungan yang diberikan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Secara regulasi, Perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal ,dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100. Isinya tercantum, setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut), Sunardy Syahid menghimbau para pekerja di wilayah kerjanya untuk memastikan dirinya sudah terdaftar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dia mengungkapkan, para pekerja informal seperti, petani, ojek online, pedagang dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan, pekerja terlindungi dengan dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Ini membuat pekerja tidak perlu khawatir akan risiko pekerjaannya, biaya perawatan medis akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebesar Rp42juta, apabila pekerja meninggal biasa serta beasiswa untuk 2 dua anak di jenjang pendidikan TK, hingga perguruan tinggi dengan nominal Rp174juta dengan masa iuran minimal 3 tahun,” terang Sunardy. (graceywakary)