Perangkat Desa Bolmut Terima Santunan 108 Juta dari BPJAMSOSTEK

MANADO, 7 MARET 2023 – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kotamobagu, telah membayarkan manfaat program Jaminan Kematian (JKm), sebesar Rp 108 juta pada ahli waris dari Iwan Henga salah satu perangkat desa  Tombulang Timur,  Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang menutup usia pada 1 Januari lalu.

 

Bacaan Lainnya

Penyerahan secara simbolis  ini dilakukan di Desa Tombulang Timur Kecamatan Pinogaluman belum lama ini pada istri almarhum Henga yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK sejak Agustus 2019. Almarhum Henga, seperti dikutip MANADONES dalam siaran pers BPJAMSOSTEK Sulut, meninggalkan seorang istri dan dua orang anak. Ini membuat ahli waris berhak pada santunan sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp20 juta, santunan Berkala yang dibayar sekaligus sebesar Rp12 juta dan biaya penguburan Rp10 juta.

 

Selain santunan kematian Rp42 juta, anak dari ahli waris yang masih sekolah juga mendapat bantuan beasiswa sebesar maksimal Rp66 juta, dimana beasiswa untuk SMA sebesar Rp6 Juta dan beasiswa kuliah sebesar Rp60 juta. “Santunan yang diterima ahli waris, tidak mampu menggantikan sosok almarhum untuk keluarga tapi semoga santunan yang diterima dapat dimanfaatkan keluarga dan anak almarhum dapat menggapai citacitanya mereka, kata Kepala BPJAMSOSTEK Kotamobagu, Syafril, sembari menyebut baha saat terjadi resiko kematian, maka ahli waris dari almarhum berhak atas manfaat beasiswa untuk dua orang anak, dengan maksimal beasiswa sebesar Rp174 juta.

 

Syafil juga berharap, seluruh perangkat desa yang ada di Bolmut dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pasalnya baru 16 perangkat desa yang terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dari jumlah desa sebanyak 106 Desa.

 

Diungkapkan dalam siaran pers ini, bahwa manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diantaranya, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah hingga manfaat beasiswa bagi dua orang anak. Manfaat Jaminan Kematian (JKm) berupa santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sebesar Rp174 juta. “Di tahun ini, kami menargetkan agar seluruh perangkat desa bisa terlindungi, dan juga seluruh pekerja yang ada di desa dengan program 1 desa 100 pekerja rentan,” tutup Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut) Sunardy. (graceywakary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *