JAKARTA, 5 DESEMBER 2022 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), siang tadi resmi mencabut ijin usaha dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
Dalam siaran pers yang dikirimkan pada MANADONES sore tadi, dijelaskan bahwa OJK mengambil keputusan ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022. Ini dikarenakan, perusahaan tersebuut tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
Selain itu, sanksi dikenakan kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang beralamatkan di Grha Wanaartha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta Selatan, Jakarta karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Dalam siaran pers OJK ini, ditegaskan juga bahwa sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, pemegang Saham, direksi, dewan Komisaris, dan pegawai PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
Selain itu, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, juga diwajibkan untuk: menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, juga diwajibkan menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha, harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha serta membentuk tim likuidasi, tak hanya itu, mereka juga wajib melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, setelah dibentuknya Tim Likuidasi, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.
“Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Karena telah dititetapkan di Jakarta pada hari ini,” tulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB, Ogi Prastomiyono.
Dalam siaran pers ini, juga diungkap data layanan konsumen OJK untuk pemegang polis Wanaartha Life pada periode 1 Januari 2020 hingga 25 November 2022. Dimana, OJK meminta kepada Wanaartha Life untuk menindaklanjuti seluruhlaporan dan pengaduan secara berkala pelaksanaan Internal Dispute Resolution (IDR) yang masuk ke Layanan Konsumen OJK melalui 22 surat dan/atau surat elektronik. OJK juga telah menanggapi 1.631 pengaduan dan 76 laporan konsumen terkait Wanaartha Life. (graceywakary)