MANADO, 3 NOVEMBER 2022 — Setelah lima bulan proses pembangunan, akhirnya pagi tadi Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto meresmikan penggunaan gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) bagi perempuan dan anak, Polda Sulut.
Peresmian gedung dua lantai yang terletak di bagian belakang Mapolda ini ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita di pintu masuk RPK oleh Kapolda Sulut. “Dengan memohon pertolongan, dan ridha dari Tuhan Yang Maha Kuasa, sebelum penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita, saya nyatakan penggunaan gedung RPK Polda Sulut secara resmi bisa dimulai,” ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Irjen Pol Setyo Budiyanto kemudian mengurai RPK adalah sebuah ruangan yang digunakan untuk pelayanan terhadap perempuan dan anak yang menjadi saksi, korban atau tersangka.
“Dalam gedung RPK ini nanti bisa dilakukan kegiatan pemeriksaan, trauma healing, dengan tetap memperhatikan hak asasi mereka sebagai perempuan dan anak, apakah itu sebagai saksi, korban atau tersangka dalam perkara kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan bahkan sampai kasus-kasus perkosaan,” jelasnya.
RPK ini pun, diserahterimakan hari ini penggunaannya kepada Direktorat Reskrimum lebih khusus Subdit Renakta. “Tentu saya berharap bahwa, ya kalau bisa gedung RPK ini tidak digunakan. Artinya tidak digunakan, tidak ada KDRT, perkosaan, pencabulan, dan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Sulut. Tapi kalaupun toh ada, tentu kita siapkan gedung ini untuk bisa melayani mereka, bisa melakukan kegiatan-kegiatan pemeriksaan dan lain-lain,” ucap Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Dirinya juga meminta kepada seluruh anggota khususnya di Subdit Renakta untuk memanfaatkan gedung RPK Polda Sulut ini dengan baik. Ke depan, sambungnya, akan dilakukan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan maupun hal-hal yang masih terdapat kekurangan di gedung RPK ini.
Sesaat usai peresmian, Kapolda beserta Wakapolda, para Pejabat Utama Polda Sulut, pihak penyedia jasa dan konsultan pengawas, meninjau sejumlah ruangan serta fasilitas yang ada di gedung RPK. Untuk diketahui, pada lantai satu gedung RPK Polda Sulut ini terdapat 11 ruangan yaitu, ruang lobi, ruang tahanan anak, ruang pemeriksaan, ruang kontrol, ruang siber, ruang konseling, ruang bermain anak dan laktasi, ruang istirahat, ruang rapat, ruang Kasubdit, dan ruang staf atau Banum. Sedangkan pada lantai dua terdapat enam ruangan yang terdiri dari satu ruang arsip dan lima ruang kerja. (Gracey Wakary)