MANADO, 18 OKTOBER 2022 – Sidang kasus pembunuhan dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yos, yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan(Jaksel) Jakarta, dan telah berakhir siang tadi pukul 12.30 Wita.
Dalam sidang ini, tim majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santosa, didampingi Hakim Morgan Simanjuntak dan Hakim Alimin Ribut Sujono resmi memberikan kesempatan pada Bharada Richard Eliezer untuk mengajukan bantahan atau keberatan atas dakawaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau esepsi. “Dakwaan yang dibacakan sudah cermat dan akurat, kami tidak akan mengajukan esepsi, akan kami bawakan nanti dalam pembelaan atau pledoi,” kata Penasehat Hukum (PH) terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Usai itu, sidang dinyatakan ditutup oleh majelis hakim, dan akan dilanjutkan pada Selasa, 25 Oktober mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi, Terdakwa Bharada Richard Eliezer didakwa dengan pasal 340 KUHP jo 55 : 1 KUHP.
Berikut hal yang menarik yang terjadi di ruang sidang PN Jaksel, yang menyelenggarakan sidang perdana pembunuhan dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yos, yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Satu, dakwaan disebut cermat dan akurat oleh tim PH Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kedua, PH Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tidak ajukan esepsi. Ketiga, PH Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu meminta sidang digelar cepat, tiga hari namun ditolak Majelis Hakim dengan menetapkan waktu sidang selama tujuh hari.
Keempat, PH Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu meminta segera saksi saksi seperti FS alias Ferdi, PC alias Putrid an tiga saksi utama di Magelang dan Rumah dinas Duren Tiga dihadirkan dalam sidang awal pemeriksaan saksi. Kelima, Majelis Hakim menolak dengan alasan tetap akan dihadirkan namun tetap sesuai jadwal yaitu pemeriksaan 12 saksi yang adalah keluarga dari korban Brigadir Yos.
Keenam, JPU diminta cepat menghadirkan para saksi, dan diminta berkordinasi dengan Pengadilan Tinggi Jambi untuk melakukan sidang secara online. (gracey wakary)