MANADO, 6 SEPTEMBER 2022 — Tim Resmob Polres Bitung, pagi tadi menangkap GA, oknum warga Kecamatan Maesa Bitung, di salah satu rumah kos yang ada di Kelurahan Girian Atas.
Penangkapan ini, bukan tanpa sebab. GA, yang adalah mantan residivis, ditangkap karna adanya laporan dari warga yang takut dengan ancaman GA pada Mario warga Girian Atas. “GA melakukan pengancaman dengan menggunakan badik atau senjata tajam. Takut, ini akan menjadi aksi, maka salah satu teman korban menghubungi aparat Polres Bitung,” jelas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Julest Abast siang tadi pada MANADONES.
Pertemuan GA dan Mario, diterangkan Kabid Humas terjadi karena adanya pesta minuman keras atau miras di sebuah rumah kos. Diduga, karena sudah mabuk akibat konsumsi miras berlebihan, terduga pelaku emosi dan mengancam korban dengan sebuah pisau badik, inilah yang membuat salah satu teman korban kemudian menghubungi aparat kepolisian. “Tak lama berselang, Tim Resmob segera meluncur ke TKP. Aparat mendapati terduga pelaku bersama rekan-rekannya masih pesta miras. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sajam milik terduga pelaku yang sudah disimpan di salah satu kamar kos,” lanjutnya.
Terduga pelaku, langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bitung. “GA, merupakan residivis yang pernah beberapa kali ditahan, di Lapas Bitung karena kasus sajam maupun penganiayaan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (gracey wakary)