MANADO, 30 AGUSTUS 2022 – Samapta Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), berhasil mengamankan 307 liter minuman keras beralkohol yang tidak memiliki ijin, Cap Tikus (CT) disejumlah warung yang ada di desa yang ada di Mosidi, Adow dan Posilagan, dalam razia yang digelar kemarin.
Dalam aksi ini, para aparat memberikan tindakan pidana ringan, dan barang bukti CT diamankan di Mapolres Bolsel, sementara para pemilik warung yang memiliki, memperjualbelikan miras juga diberikan peringatan dan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) agar tidak melakukan penjualan lagi.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan razia minuman keras tak berijin, dan mengimbau kepada seluruh warga agar tidak mengkonsumsi minuman beralkohol apalagi secara berlebihan. “Dampak konsumsi minuman beralkohol dapat menyebabkan hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain, antara lain dampak kesehatan, penganiayaan maupun kecelakaan lalu lintas,” terangnya. (graceywakary)