SEMARANG, 22 AGUSTUS 2022 – Wujud keseriusan Polri, menjaga keamanan dan ketertiban daerah, serta ikut menegakan perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, maka hari ini Polda Jawa Tengah (Jateng), kembali mengungkap 112 kasus judi, dengan 256 tersangka.
Dalam keterangannya didepan pers nasional, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut pengungkapan kasus ini adalah hasil penindakan Polda Jateng dan jajaranya yang ada di 35 Polres.
Kapolda Ahmad, menyebut selama kurun waktu Januari hingga Juli 2022 lalu, jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka. “Hari ini, yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran,”katanya, seperti dikutip MANADONES salam siaran pers dari Divisi Humas Mabes Polri melalui Humas Polda Sulut siang tadi.
Dia juga mengungkapkan, dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar judi, total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp72 Juta. Secara rinci, Perwira tinggi (Pati) ini, menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni judi online sebanyak 18 kasus, 43 kasus togel 43, dan 51 gelanggang permainan 51, serta 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.
“Dari kasus Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di Pemalang, bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya,” terang dia
Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi. “Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.
Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal, dengan melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat dan agama.
Atas perbuatan mereka, maka para tersangka ditambahkan Kapolda Ahmad diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp25 milyar. (graceywakary)