TAHUNA, 19 AGUSTUS 2022— Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, mengambil langkah tegas terkait dengan beroperasinya PT TMS.
Bupati Sangihe dr Rinny Tamuntuan, meminta kegiatan operasional PT Tambang Mas Sangihe (TMS) dihentikan, dan hingga menunggu putusan pengadilan berkuatan hukum tetap, mengingat sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado telah membatalkan izin lingkungan perusahaan tersebut.
Ini, sesuai surat Bupati Kepulauan Sangihe tertanggal 16 Agustus 2022 yang berisikan bahwa , pemerintah merasa bertanggung jawab dalam menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat. Serta didasarkan juga oleh Surat Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Nomor B-237/KSP/D.1/07/2022, dan Surat Komnas HAM tertanggal 7 Juli 2022, perihal tinjak lanjut penanganan kasus penolakan tambang emas oleh TMS.
Keputusan Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe itu juga didukung dengan rapat yang sebelumnya dilakukan pihak berbagai stakeholder, termasuk pihak TMS di Polres Kepulauan Sangihe pada Senin 15 Agustus 2022. Mewakili pemerintah daerah, Asisten Pemerintahan dan Setda, Johanis Pilat pada pertemuan tersebut bersikap tegas agar TMS tidak melakukan aktivitas selama belum ada putusan pengadilan.
“Saya kira pemerintah sangat tegas, TMS harus taat pada putusan PTUN Manado, harus taat Surat Komnas HAM, harus taa Surat dari KSP saya sudah ingatkan dan seluruh peserta rapat sudah memberikan telaah, bahwa sangat rawan lapangan, hanya pihak TMS saja tidak mau dengar. Kami sudah tegaskan TMS harus menghormati putusan itu,” kata Pilat ketika dikonfirmasi MANADONES siang tadi. (Ryansengala)