Penganiaya Perempuan asal Pineleng Diamankan Tim Antibandit Polres Tomohon

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

MANADO, 13 AGUSTUS 2022 – Diduga, telah menganiaya seorang perempuan, AT (20), warga Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon pada Kamis (11/8) malam lalu.

 

Bacaan Lainnya

Aksi AT ini, dilakukan pada seorang perempuan asal Kombi pada Sabtu pekan lalu (6/8), di kost korban yang berada di wilayah Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon. Penyebab penganiayaan ini adalah aksi tak terpuji AT, yang meminta korban yang juga kekasihnya untuk memberikan jasa prostitusi pada aplikasi online milik AT.

 

Usai mengiyakan, kemauan AT, korban langsung bertemu dan melayani oknum pria yang membeli jasanya ini, namun aksinya ternyata membuat AT marah. “Beberapa saat usai melayani pria tersebut, korban pun didatangi oleh pelaku di kamar kostnya dan terjadi adu mulut. Pelaku, memukul kepala bagian belakang dengan tangan kosong, kemudian mencekik leher, dan membenturkan kepala korban ke lantai,” jelas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast siang tadi

 

Kejadian ini, kemudian membuat TKP riuh, AT mencoba melarikan, sedangkan korban yang mengalami luka memar dan bengkak, melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Tomohon beberapa saat usai kejadian, jelas Abast.

 

Usai kejadian ini, Tim Anti Bandit Polres Tomohon merespons laporan dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku, kemudian menangkapnya saat bersembunyi di salah satu tempat kost di wilayah Kelurahan Matani, Kecamatan Tomohon Tengah. “Pelaku telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya. (graceywakary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *