MANADO, 21 JULI 2022 – Salah satu, penguruan tinggi vokasi di Indonesia yang ada di Sulawesi Utara (Sulut), Politeknik Negeri Manado, terus melakukan segala kegiatan dan aksi untuk menekan adanya dugaan pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Usai, membuat tim yang akan kampus, kini kampus yang terus dilirik oleh perguruan tinggi terbaik dunia telah menyiapkan aplikasi yang khusus dirancang untuk menerima laporan adanya dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di kampus.
“Kami saat ini, sudah merancang sebuah aplikasi yang memungkinkan mahasiswa untuk melaporkan adanya dugaan tindakan kekerasan dan pelecehan yang terjadi pada dirinya di kampus kami,” kata Direktur Politeknik Negeri Manado, Dra Mareyke Alelo MBA, saat membuka Forum Grup Disccusion (FGD) Pembuatan SOP Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Kampus, yang digelar di Swiss BellHotel Maleosan pagi tadi.
Dia kemudian menjelaskan bahwa kehadiran aplikasi ini, nantinya akan memberikan sarana dan kemudahan jika ada ketakutan mahasiswa sebagai korban kekerasan seksual untuk melapor secara langsung ke dosen atau pimpinan program studinya. “Jadi, aplikasi tersebut akan jadi solusinya,” terang Direktur Alelo.
Hadir juga dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (P3AD) Sulawesi utara (Sulut), dr Kartika Devi Tanos, yang memaparkan program mereka sepanjang 2022, selain itu Tanos juga mengungkapkan kerjasama dengan instansi keamanan dan pendidikan untuk menekan aksi kekerasan dan pelecehan di dunia pendidikan.
Usai itu, Kasubdit 4 Polda Sulut, AKBP Paulus Palamba SE juga ikut memberikan masukan dengan mengatakan, disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka pihak Polri bisa memberikan pemahaman, agar makin wasdapa dengan bentuk-bentuk kejahatan. “Bilamana ada kejadian dan laporan-laporan kekerasan terhadap mahasiswa, segera akan kami tindaki,” terangnya.
Polda Sulut, lanjut dia, siap memberikan bantuan bilamana Polimdo lebih giat memberikan sosialisasi terhadap Undang-undang ini dari Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam FGD tersebut dihadiri LSM Swara Parangpuan, Instansi Pemerintah Terkait, Polda Sulut dan National Consultant/GEDSI Expert. (graceywakary)