PPS Berakhir Kanwil DJP Suluttenggomalut Kumpulkan RP561 M

MANADO, 13 JULI 2022 – Program Pengungkapan Sukarela (PPS), resmi berakhir pada 30 Juni lalu, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), berhasil mengumpulkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp562,23 miliar.

 

Bacaan Lainnya

Hasil ini, didapat dari peserta yang ikut dalam program ini sebanyak 5.824 wajib pajak (WP). Dalam, siaran pers Kanwil DJP Suluttenggomalut yang dikirim ke media disebutkan bahwa hasil ini dilakukan oleh 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan 16 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

 

Adapun, realisasi penerimaan PPS tersebut berasal dari wajib pajak di empat provinsi yang berada dalam wilayah kerja Kanwil DJP Suluttenggomalut yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara. Pada masa akhir program, terdapat peningkatan penerimaan PPS yang sangat signifikan pada seluruh wilayah kerja di Kanwil DJP Suluttenggomalut.

 

Adapun total jumlah peserta ada 5.824 wajib pajak, yang terbagi menjadi 1.543 surat keterangan, dari kebijakan I dan 5.343 surat keterangan dari kebijakan II. Sebagai catatan bahwa satu WP dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali sehingga satu wajib pajak bisa mendapatkan lebih dari satu Surat Keterangan (Suket).

 

Atas pencapaian penerimaan PPS di Kanwil DJP Suluttenggomalut, Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arridel Mindra, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan secara langsung maupun tidak langsung dalam menyukseskan PPS.

 

Arridel menyampaikan, dengan berakhirnya PPS maka akan dilaksanakan pengawasan dan penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai usaha untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.

 

“PPS telah berakhir, semua data yang diperoleh akan menjadi database bagi DJP dalammenjalankan Undang-Undang secara konsisten, transparan dan akuntabel. Saya berharapseluruh wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar,” kata Arridel. (graceywakary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *