MANADO, 23 JUNI 2022 – Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), melakukan kegiatan pemblokiran serentak kepada Wajib Pajak (WP) Badan dan penanggung pajaknya di kantor pusat beberapa bank yang berada di Provinsi DKI Jakarta, sejak Senin (21/6)
Dalam, siaran pers dari Kanwil DJP Suluttenggomalut pada MANADONES siang tadi, dijelaskan bahwa pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), salah satunya meliputi rekening bank, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apa pun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Tindakan pemblokiran ini, merupakan tindakan nyata dari penegakan hukum di bidang perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
Sinergi dengan pihak perbankan dalam mengamankan penerimaan negara terwujud melalui kegiatan pemblokiran. Pemblokiran dilakukan terhadap 75 WP Badan beserta penanggung pajaknya dengan total nilai utang pajak sebesar Rp122,2 miliar.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Suluttenggomalut Marasi Napitupulu menyampaikan, terhadap para WP tersebut sebelumnya telah dilakukan penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa oleh JSPN, serta dilakukan tindakan persuasif kepada wajib pajak agar segera melunasi utang pajaknya.
“Setelah, jangka waktu tertentu dari serangkaian tindakan penagihan tersebut, WP belum melakukan pelunasan terhadap utang pajaknya, JSPN melakukan pemblokiran. Pemblokiran dilakukan sebelum penyitaan terhadap rekening wajib pajak penanggung pajak,” katanya.
Dia kemudian mengungkapkan juga bahwa, penyitaan atas harta kekayaan yang tersimpan di bank tersebut digunakan untuk pelunasan utang pajak dari wajib pajak. Pemblokiran rekening terhadap penanggung pajak dilakukan sebesar proporsi saham yang dimiliki di dalam perusahaan.
“Kanwil DJP Suluttrnggomalut, akan terus konsisten dalam melakukan upaya pencairan piutang pajak melalui kegiatan penagihan pajak guna tercapainya penerimaan pajak di tahun 2022,” tambahnya. (graceywakary)