MANADONES, 9 JUNI 2022 – Bukti, BPJS Ketenagakerjaan atau, yang kini disebut BPJAMSOSTEK terus memberikan layanan terbaiknya, bisa dilihat dari pembiayaan perawatan intensif dari karyawan perusahaan perkebunan di Pekanbaru, Pratino.
Dalam siaran pers BPJS Ketenagakerjaan yang diterima MANADONES pagi tadi, diterangan bahwa Pratino menjadi korban dari insiden di kecelakaan lalu lintas akhir tahun 2016 silam, saat motornya tertabrak, hingga memuatnya cedera parah pada saraf tulang belakangnya.
Hingga saat ini dirinya telah melalui 18 kali tindakan medis dan masih dirawat di ruang ICU Eka Hospital Pekanbaru, dan semua pembiayaan ini ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tidak tanggung tanggung, dana untuk perawatan selama 5,5 tahun ini sekira Rp7,5 miliar.
“Itu semua, ditanggung s oleh BPJAMSOSTEK. Hal ini, merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK, sebab insiden yang dialami korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja,” jelas Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, saat berkunjung lansung ke Pratino.
Anggoro yang didampingi Gubernur Riau Syamsuar, dalam kunjungan ini juga memastikan proses perawatan telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK.
“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Prantino. Beliau terdaftar sebagai peserta kami sejak tahun 2013 dan mengalami kecelakaan pada tahun 2016. Kita tetap berharap, beliau bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan dari kami, seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh,” terang Anggoro.
Anggoro menambahkan, bahwa selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100% selama satu tahun dan 50% untuk tahun berikutnya hingga sembuh.
Total sampai saat ini, manfaat Sementara Tindak Mampu Bekerja (STMB) yang telah dibayarkan sebesar Rp182 juta. Anggoro turut mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja yang telah mendaftarakan pekerjanya tersebut sejak tahun 2013 dan terus konsisten membayarkan iuran kepesertaannya. Jika dibandingkan dengan iuran yang telah dibayarkan hingga saat ini yaitu sebesar Rp42,6 juta, tentunya total manfaat yang diterima jauh lebih besar.
Dalam keterangannya, Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi BPJAMSOSTEK yang telah menanggung seluruh biaya perawatan Prantino. Sementara itu istri yang selama ini merawat Prantino, Siti Wulandari mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang selama ini diberikan.
“Saya mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kami, sekeluarga berharap untuk tetap mensupport pengobatan suami saya sampai sembuh,” ungkap Wulan.
Anggoro kembali menjelaskan bahwa sesuai dengan amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui 5 program yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ditempat berbeda Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid menyampaikan ini salah satu bukti bahwa manfaat yang di berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta itu tidak main-main.
“Kami berharap semoga para pemberi kerja bisa lebih peduli dengan para pekerjanya dengan mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena sedikit dan sekecil apapun pekerjaan itu pasti punya resikonya, tambah Sunardy. (gracey wakary)