MANADO, 24 MEI 2022 – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) dari Polda Sulawesi utara (Sulut), siang tadi resmi melimpahkan berkas dan tiga tersangka kasus dugaaan korupsi senilai Rp61 miliar Minut yang merupakan dana penanggulangan Covid –19, ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Ketiga tersangka yang diserahkan adalah oknum ASN berinisial JNM warga Tikala, Manado, ASN berinisial MMO warga Airmadidi Minut dan SE oknum pekerjaan swasta warga Airmadidi.
Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejati Sulut. “Kemudian pada hari ini, penyidik melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejati Sulut,” ujarnya.
Lanjut Kombes Pol Nasriadi, perkara tersebut tidak hanya berhenti sampai di sini karena penyidik masih melakukan pengembangan terhadap tersangka-tersangka lain. “Akan ada proses penyidikan-penyidikan baru yaitu tindak pidana pencucian uang. Karena ada beberapa aset yang telah dilakukan tracing, penyidik mendapatkan beberapa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang sudah disita, dan akan dijadikan sebagai alat bukti nanti dalam tindak pidana pencucian uang pada proses penyidikan selanjutnya,” pungkas Kombes Pol Nasriadi.
Sebelum diserahkan ke Kejati Sulut, ketiga tersangka tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Ketiganya lalu diserahkan ke Kejati Sulut yang diterima oleh Kasi Penuntutan Pidsus, Pingkan Gerungan. (graceywakary)