TAHUNA, 19 APRIL 2022 – Oknum aparatur sipil negara (ASN), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan (Pemkab) Sangihe yang diduga tersangkut kasus cabul, S alias Stel, terancam pidana penjara tujuh tahun.
Ini, diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sanguhe Ahmad Habibi Maftuhkan, pada MANADONES siang tadi. “Tersangka disangkakan dengan pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun hukuman penjara,” kata Maftuh.
Dia kemudian menjelaskan, berkas tersangka sudah dianggap sudah cukup baik secara formil, maupun materil. Sementara, tersangka pencabul sudah di tahan di rutan Lapas kelas II B Tahuna, dan menunggu kurang lebih 20 hari untuk ke tahap selanjutnya.
Seperti diketahui bersama, oknum tersangka pejabat tinggi pratama dilingkup Pemkab Sangihe, dilaporkan telah melakukan dugaan cabul pada 21 September Tahun lalu oleh korban yang juga merupakan ASN. Penahanan terhadap SL dilakukan aparat penyidik Polres Sangihe sesuai Surat Perintah Penahanan dengan Nomor: SP.Han/08/II/2022/Reskrim. (Ryansengala)