OJK Sulutgomalut Imbau Warga Waspadai Investasi Illegal dan Pinjol Tak Berijin

Exif_JPEG_420

MANADO, 24 MARET 2022 — Disaat ini, masyarakat Sulawesi Utara (Sulut), harus cerdas dalam memilih investasi, jangan mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan berlipat yang luar biasa diwaktu yang singkat, serta jangan juga sembarangan menggunakan pinjaman online (pinjol).

 

Bacaan Lainnya

Ini, ditegaskan oleh Kepala Bagian EPK IKNB dan Pasar Modal OJK Sulutgomalut, Ahmad Husein sore tadi pada media. Dia menyebut, hingga kini masih banyak konsumen atau masyarakat tergiur dengan investasi dan pinjol tanpa berijin dari OJK.

 

 

“Kalau ada entitas yang menawarkan menawarkan investasi perlu dipastikan dulu legalitas dan logisya. Legalitasnya bisa dicek di OJK lewat nomor telp 157 yang merupakan bebas pulsa. Cek juga bunga yang ditawarkan apakah logis atau tidak,” kata Ahmad didampingi Kasubag Pelayanan Konsumen dan Humas OJK Sulutgomalut Moren Monigir.

 

Tidak hanya itu, Ahmad juga mengimbau masyarakat selalu waspada dan berhati-hati, sebab banyak penipuan investasi berkedok trading forex, trading emas, bahkan saham. “Kita minta agar masyarakat bijak, jangan juga kemudian ikut-ikutan dengan tawaran-tawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa resiko dalam waktu singkat. Ini adalah modus atau ciri-ciri dari investasi bodong,” jelasnya.

 

Untuk saat ini, pinjol yang terdaftar di OJK sebanyak 102 entitas, sementara yang ilegal ribuan jumlahnya. Bahkan Satgas Waspada Investasi (SWI) sampai saat ini telah menutup 3.700 entitas pinjaman online ilegal.

 

“Sekali lagi saya garis bawahi, yang ilegal ini yang perlu diwaspadai masyarakat. Jadi kalau mau pinjam, pinjam lah kepada pinjaman online yang legal yang terdaftar di OJK sehingga kita terhindar dari hal-hal atau masalah-masalah yang kemudian akan mendatangi kita, seperti dendanya yang tinggi, penagihan yang tidak beretika bahkan sampai membuat kita stress,”jelas Ahmad, serta berharap agar masyarakat Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara menjauhi investasi Iming-iming keuntungan besar tak berijin dan pinjol illegal.(graceywakary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *