Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Eks Bupati Boltim telah P—21

Polda Sulut telah melimpahkan babuk dan tersangka dari pelaku dugaan penganiaan pada Bupati Boltim tahun 2021 lalu ke JPU Kejari Kotamobagu.

MANADO, 2 MARET 2022 – Dugaan, kasus penganiayaan terhadap mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar, yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial AJ, segera masuk ke tahap II, karena telah lengkap alias P—21.

 

Bacaan Lainnya

Ini, dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast sore tadi pada MANADONES. Menurutnyas, dugaan kasus yang kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut), telah diteruskan ke aparat penegak hukum yang ada di Kejaksaan Negeri (Kotamobagu).

 

 

“Tersangkanya, pria berinisial AJ alias AK beserta barang bukti sudah diserahkan oleh Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, pada hari Selasa pekan lalu (22/2),” ujarnya, Rabu (2/3) siang, di Mapolda Sulut.

 

Lanjut Abast, ini menindaklanjuti adanya Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, tanggal 18 Februari 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka AJ alias AK sudah lengkap atau P-21.

 

“Tersangka diserahkan beserta sejumlah barang bukti berupa, satu buah kaos warna hitam bercorak abu-abu, satu buah celana panjang olahraga warna hitam, serta satu buah kemeja lengan panjang warna putih bermotif garis hitam,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Diketahui, penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (29/12/2021) lalu, sekitar pukul 23.30 WITA, di rumah tersangka, Kelurahan Tumobui, Kotamobagu. Penganiayaan diduga dilatarbelakangi masalah hutang-piutang.(graceywakary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *