JAKARTA, 2 MARET 2022 – Untuk menegakkan, prinsip kehati-kehatian, dan good governance atau pelaksanaan tata kelola yang baik, membuat BPJS Ketenagakerjaan sejak 2015 lalu, telah membentuk sebuah unit untuk penegasan hal ini, yang diakui melalui ISO 370001: 2016.
Dengan keberhasilan mendapatkan ISO 37001:2016 ini, diharapkan dapat membantu BPJAMSOSTEK dalam menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti-suap yang sebelumnya telah diimplementasikan oleh BPJAMSOSTEK.
Sertifikasi yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK ini merupakan salah satu langkah preventif dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu BPJAMSOSTEK juga melakukan mekanisme pendekatan berbasis risiko agar dapat mengambil keputusan dengan baik terkait dengan hubungan bisnis dengan mitra atau pihak ketiga.
Implementasi dari sertifikasi tersebut, dilaksanakan sejak tahun 2021 pada proses bisnis pengelolaan investasi dan perluasan kepesertaan. Hal ini dilakukan karena proses bisnis pada bidang tersebut dinilai memiliki risiko yang tinggi apalagi dengan dana kelolaan BPJAMSOSTEK yang mencapai Rp553,5 Triliun, dengan cakupan kepesertaan sebanyak 30,6 juta pekerja di penghujung tahun 2021.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mendapat pengakuan dari International Social Security Association (ISSA), sebuah perkumpulan atau organisasi jaminan sosial internasional, dengan mengeluarkan Certificate of Merit atas upaya BPJAMSOSTEK dalam mendirikan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), sebagai satu kesatuan dengan fungsi manajemen pengendalian fraud yang berperan dalam memberikan edukasi, sosialisasi dan pengendalian atas suap ataupun hadiah kepada seluruh karyawan BPJAMSOSTEK.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, mengutarakan rasa bangganya kepada seluruh insan BPJAMSOSTEK dalam menjaga integritas dan budaya organisasi yang menolak keras upaya suap dan korupsi yang sangat merusak reputasi, baik reputasi organisasi maupun individu dari personil itu sendiri.
“Ini menjadi pekerjaan rumah, tidak hanya bagi manajemen tapi juga seluruh insan BPJAMSOSTEK untuk menolak segala upaya gratifikasi dalam bentuk apapun,” tegasnya, seperti dikutip dalam rilis berita dari Humas BPJS Ketenagakerjaan RI melalui Humas BPJS Keternagakerjaan Sulut yang dikirim ke redaksi MANADONES sore tadi..
Tidak hanya itu, dia juga mengingatkan prestasi yang dicapai BPJAMSOSTEK dalam menolak gratifikasi ini bukan baru saja diraih, tapi merupakan upaya untuk mempertahankan apresiasi yang sebelumnya diraih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017, 2018, dan 2020.
“Semoga ikhtiar kita selama ini dalam mengantisipasi upaya fraud menjadikan kita lebih waspada dan meningkatkan integritas seluruh insan BPJAMSOSTEK dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta dan dapat terus mengelola dana pekerja secara amanah dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ditempat berbeda, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Utara (Sulut) Mintje Wattu, menyampaikan capaian ISO 37001, dan pengakuan dari ISSA membuktikan kinerja perusahaan positif, dan ini terus menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan.
“Kami siap melaksanakan arahan Direktur Utama agar BPJamsostek selalu waspada atas berbagai upaya eksternal yang berpotensi menyebabkan terjadi fraud hingga korupsi, dan kami akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya karena kepuasan peserta adalah prioritas kami, tutup Mintje.(gracey wakary)