AIRMADIDI, 31 JANUARI 2022 — Respon cepat, dilakukan oleh Polres Minahasa (Utara Minut), untuk mengungkap pencurian hewan anjing peliharaan milik warga Kalawat dan menyiksanya hingga meninggal dunia, demi mendapatkan keuntungan usai menjual jasad tersebut, yang oleh masyarakat dikenal dengan sebuta Doger.
Tidak tanggung, sejak pagi hingga sore tadi, sebanyak empat orang pemuda asal Kota Manado yang diduga terlibat aksi ini, terlihat menjalani pemeriksaan penyelidikan oleh penyidik Reskrim Polres Minut.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, tapi kami pastikan, akan kami tuntaskan. Untuk itu kami butuh waktu untuk melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan dan alat bukti pendukung lainnya,” kata Kapolres Minut melalui Kasat Reskrim, AKP Fandy Bau saat ditemui MANADONES sore tadi di ruang kerjanya.
Dia juga meminta agar penyidik diberikan waktu, untuk mengungkap jelas dan menuntas kan kasus ini.
Sementara itu Kordinator Animal Hope Shelter (AHS), Christina Joshua Pale terlihat ikut memantau perkembangan penyelidikan secara langsung, usai dugaan telah ditangkapnya oknum pelaku Doger di Kalawat pada awal pekan lalu.
“Kami mengapresiasi kinerja aparat hukum di Polres Minut. Dan kami akan mendukung langkah hukum yang akan diterapkan pada oknum pelaku kekerasan pada hewan. Dan kami akan mengawal kasus ini,” ujarnya, didampingi Nasrul dan Rescue Independen, Ike Theresia dari Jakarta serta Dog Lover Sulut, Almy Lowing saat ditemui di area Mako Polres Minut.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk jangan ragu melaporkan aksi aksi tidak terpuji dari oknum Doger, karena ada aturannya berdasarkan UU No 41/2014 terjadi pelanggaran Pasal 91B dan Pasal 302 KUHP mengenai proses pemotongan anjing dengan cara menyakitkan dan dianiaya. “Aturannya jelas, bagi pelaku bisa dipidana 1-6 bulan denda Rp 1-5 Juta,” tuturnya pria asal Bogor ini. (graceywakary)