TAHUNA, 20 JANUARI 2022 – Oknum pelaku penendangan pada balita berusia tiga tahun, yang dikenal sebagai warga Kelurahan Soataloara II, MGT alias Acong pagi tadi berhasil diamankan oleh Satreskim Polres Sangihe.
Gerak cepat, yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sangihe, bawah Komando Iptu Kieffer Malonda ini, didasarkan pada laporan informal warga dengan mengambil bukti kejadian melalui media sosial yang telah meviralkan aksi tidak terpuji ini.
“Pelaku sudah diamankan di kos-kosan kelurahan Santiago, hingga saat ini yang besangkutan masih menjalani pemeriksaan. Pelaku, akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Malonda.
Lanjut Malonda, motif awal terjadi kekerasan kepada anak tersebut dikarenakan pelaku sudah mengkonsumsi minuman keras (miras), kemudian ditegur istrinya namun tidak diindahkan dan melakukan juga KDRT pada istrinya,” jelas Malonda.
Aksi ini memang telah viral, setelah diunggah langsung oleh sang istri yang berakun Claudia. Disini, terlihat Acong melakukan aksi ala Wiro Sableng, tersebut kepada anaknya yang sedang menangis. (Ryan sengala)