Pemkab Bolsel Komitmen Lindungi 10.107 Pekerja NonPNS di Program BPJS Ketenagakerjaan

MoU kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Bolsel yang ditandatangani oleh Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut), Mintje Wattu.

MANADO, 3 JANUARI 2022 –  Sebanyak 10.107 pekerja lepas, nonPNS yang  ada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongodow Selatan (Bolsel), resmi mendapat perlindungan saat mereka melalukan kegiatan harian di tahun 2022 ini.

 

Bacaan Lainnya

Pasalnya, pagi tadi dalam pada apel perdana di Kawasan perkantoran Tonango, digelar MoU antara BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini dikenal dengan sebutan BPJAMSOSTEK, dengan Pemkab Bolsel. Adapun yang di mendapakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini adalah Pegawai Pemerintah Non Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, petani dan nelayan.

 

Penandatanganan kerjasama ini, seperti yang dikutip oleh MANADONES dalam rilis media BPJS Ketenagakerjaan Sulut, ditandatangani oleh Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut), Mintje Wattu.

 

Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru, dalam sambutanya menyampaikan bahwa Pemkab Bolsel berkomitmen untuk melanjutkan kepesertaan NonASN, petani dan nelayan di tahun 2022 yang semuanya terdiri dari 1600 THL, 6000 petani, 1200 nelayan, serta perluasan kepesertaan pada tahun 2022 untuk Kepala Desa dan BPD se Bolsel sejumlah 1307 TK, dan seluruh iuran akan ditanggung oleh Pemkab Bolsek melalui APBD Kabupaten Bolmong Selatan Tahun 2022.

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu menyampaikan sangat mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bolmong Selatan atas kepedulian kepada pekerja di wilayah Bolmong Selatan. “Kami sangat berterima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda serta pejabat di Bolsel yang terus mendukung kami untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja,” ujar Mintje.

Usai MoU dengan Pemkab Bolsel dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Penanaman Modal, PTSP, Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait rencana kerja perlindungan tenaga Non ASN di masing-masing OPD. (graceywakary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *