TAHUNA, 29 DESEMBER 2021 – Perayaan malam Tahun Baru di Kota Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe dipastikan tanpa perayaan.
Ini, di tegaskan Kapolres Tahuna AKBP Denni Wely Wolter Tompunu, melalui Kepala Satuan (Kasat) Lalu-lintas (Lantas) Polres Sangihe AKP Duwi Galih Prasetiawan, dimana segala jenis perayaan malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan ditertibkan. “Saat Malam Tahun baru, sesudah pukul 21.00 Wita tidak adalagi aktifitas. Sejumlah akses masuk ke pusat Kota Tahuna akan ditutup,” ungkap Duwi Galih siang tadi.
Lanjutnya Lagi, berdasarkan keputusan rapat dengan seluruh instansi pemerintah yang terkait, bahwa untuk aktifitas jual beli akan di batasi hingga pukul 21.00 Wita. “Pada tanggal 31 Desember nanti, ada beberapa titik yang kami alihkan arusnya, juga akan di pasang rambu-rambu Lalu-lintas seperti di larang parkir ganda di sepanjang jalan Makaampo,” kata Duwi Galih. (Ryansengala)