3.223 Liter CT dan 112 Knalpot Racing Dimusnahkan Polres Sangihe

TAHUNA, 23 DESEMBER 2021 — Berdasarkan alasan keamanan, maka di Mako Polres Sangihe pagi tadi dilakukan pemusnahan barang bukti alias Babuk berupa minuman alkohol tanpa ijin alias Cap Tikus (CT), dan knalpot racing (KR).

Tidak tanggung tanggung, CT yang Dimusnahkan sebanyak 3.223 liter, dan 112 KR.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan babuk ini, secara simbolis dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sangihe. Menurut Wakil Kepala (Waka) Polres Sangihe Kompol Ferry Manopo dalam pernyataannya di Aula Polres Sangihe menyebutkan jika sebelumnya sudah ada dua surat yang menjadi dasar pemusnahan kedua babuk tersebut, salah satunya yakni nomor 131 pertanggal 14 Desember 2021 tentang ijin pemusnahan benda sitaan.

Untuk knalpot, Manopo menyebutkan jika hal ini dilakukan sebab setiap unit kandaraan bisa dipastikan memiliki standar keamanan yang seharusnya diikuti pengendara baik roda dua maupun roda empat.

“Makanya, untuk yang tidak sesuai standar akan kami amankan dan disarankan untuk mengganti knalpotnya dan hari ini dimusnahkan Polres melalui Satuan Lalu Lintas,” sebut Manopo.

Sementara, untuk CT menurut Waka Polres babuknya merupakan barang temuan yang tidak punya pemilik dan merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Sangihe ditempat-tempat masuknya minuman beralkohol ke Sangihe maupun yang ada ditempat penjualan. “Untuk Cap Tikus yang berpemilik, kasusnya telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tahuna melalui sidang tindak pidana ringan tentang pelanggaran Perda terkait minuman beralkohol yang masuk ke Sangihe,” pungkasnya.

Seperti yang di ketahui bersama, untuk 3.223 liter minuman beralkohol jenis CT yang dimusnahkan terdiri dari 1.605 liter dalam kemasan bungkus plastik dan 2.698 liter dalam kemasan botol plastik 600 ml. (Ryansengala)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *