TAHUNA, 02 DESEMBER 2021 – Diduga, telah melakukan pelanggaran hukum berupa mencemarkan nama baik pada Bupati Jabes Gaghana, membuat oknum aktivis disalah satu LSM yang ada di Sangihe akan menghadapi pemeriksaan penyidik Polres Sangihe.
Ini berdasarkan pada, laporan Bupati Jabes yang diwakilikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Sangihe, Abdul Rifai Mahdang di Polres Sangihe. Kapolres Sangihe, AKBP Denni Wely Wolter Tompunuh melalui Kepala satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Iptu Kieffer Malonda membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami, Satreskrim Polres Sangihe, pada hari Rabu kemarin telah menerima laporan resmi dari pihak pelapor yaitu bupati melalui Kabag hukum Setda Sangihe yang sekaligus menjadi kuasa bupati, yang melaporkan aksi OT atau One. Kasusnya sementara kami proses,” kata Malonda.
Sementara itu, Kabag Hukum Abdul Rifai Mahdang, pada MANADONES menjelaskan, bahwa Pemkab Sangihe menilai aksi pernyataan OT, di salah satu media massa online yang ada di Sangihe dinilai tidak sesuai, dan diduga telah mencemarkan nama baik pimpinan daerah kabupaten kepulauan Sangihe atau Bupati Jabes.
Dia kemudian membacakan isi pernyataan OT dalam media yang menyebut Bupati Jabes Ezar Gaghana dan impinan DPRD Sangihe, menggunakan dana penanganan Covid –19 di Sangihe, yang terindikasi merugikan negara kurang lebih 26 M, dan meminta RI1 dan KPK melakukan pemeriksaan di Sangihe.
Demi untuk memudahkan serta memperlancar proses penyidikan oleh pihak penegak hukum, saya meminta kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri ( MENDAGRI ) atau Gubernur SULUT, agar para ” penjahat ” APBD, Bupati Sangihe bersama kroni-kroninya dalam hal para Kepala Dinas / Kepala Badan yang terkait dengan dana penanganan virus covid 19 serta Pimpinan DPRD Sangihe yang mana secara kolektif kolegial turut bertanggung jawab sesuai fungsi pengawasannya, segera dinon aktifkan, tangkap dan ditahan,” ungkapnya Kabag hukum yang membacakan pernyataan dalam media yang dikutip langsung dari One. (Ryansengala)