Waspadai Omicron si Varian Covid –19 Terbaru

Covid 19 Varian Baru Omicron.

JAKARTA, 28 NOVEMBER 2021 – Hadirnya varian Covid-19 yang baru yang dinamakan, Omicron telah terdeteksi di beberapa negara, maka pemerintah Republik Indonesia kembali meminta masyarakat untuk waspada dan tidak lalai dalam penggunaan protocol kesehatan Covid 19.

 

Bacaan Lainnya

“Kami mendapatkan informasi bahwa varian ini  mengandung 50 mutasi yang memiliki kemampuan untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin yang kini ada pada tubuh kita. Walau begitu, varian dan penularannya  ih terus dipelajari oleh para ahli,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan Minggu sore tadi secara virtual, seperti yang dikutip MANADONES dalam rilis Setneg RI dan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

 

Dia menyebut bahwa kini, WHO telah meningkatkan status varian tersebut menjadi variant of concern atau varian yang mengkhawatirkan. Dimana , hingga hari ini, telah ada 13 negara yang mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi (confirmed dan probable cases) Varian Omicron ini di negara mereka.

 

Dimulai dari Afrika Selatan dan Botswana, varian omicron ini ditemukan pula diantaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hong Kong.

 

Untuk menyikapi hal tersebut, pemerintah mengumumkan beberapa kebijakan penting yang dirangkum ke dalam empat poin utama. Pertama, melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong. “Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1×24 jam,” tutur Menko Luhut. Pelarangan tersebut, lanjutnya, akan berlangsung selama 14 hari.

 

Kedua, WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin pertama akan dikarantina selama 14 hari. Ketiga, Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di luar kesebelas negara yang masuk daftar,  menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Dan terakhir, tambah Menko Luhut kebijakan karantina ini akan diberlakukan mulai (29-11-2021) pukul 00.00 WIB.

 

“Daftar negara yang ada dapat bertambah maupun berkurang berdasarkan evaluasi berkala yang akan dilakukan, Kementerian Kesehatan akan melakukan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif perjalanan luar negeri,” tegas Menko Luhut. Pemerintah, menurutnya, akan terus mencermati perkembangan varian ini hingga 2 minggu kedepan.

 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menekankan agar masyarakat tidak panik dalam menanggapi varian baru ini. “Yang penting kita harus waspada. Setiap harinya para ahli dari seluruh dunia terus meningkatkan kemampuannya dalam mendeteksi Covid-19. Yang diperlukan tentu ketaatan kita terhadap protokol kesehatan dan pemerintah akan berusaha dengan maksimal dalam mencegah ini semua,” imbuhnya.

 

Hadir dalam konferensi pers ini selain Menteri Kesehatan juga Kepala BNPB, serta para epidemolog dari Universitas Indonesia, UGM dan Unair yang dimintai pendapat dalam pengambilan keputusan terkait penanganan Pandemi Covid-19. (gracey wakary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *