Pemerintah Perluas Penerima Insentif Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Neilmaldrin Noor

JAKARTA, 4 NOVEMBER 2021 – Untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, maka pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak (WP), yang berhak memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

 

Bacaan Lainnya

Dimana, melalui PMK—149/PMK.03/2021  tentang  Perubahan  Kedua  atas  PMK-9/PMK.03/2021  tentang  Insentif Pajak  untuk  WP  Terdampak  Pandemi  Corona  Virus  Disease  2019,  pemerintah menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha  (KLU) WP penerima insentif pajak  tersebut.

 

Penambahan tersebut diberikan untuk tiga jenis insentif, yaitu insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengungkapkan  bahwa  dengan  mempertimbangkan  belum  berakhirnya  pandemi  Corona Virus Disease –19 (Covid-19) sehingga masih memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas  masyarakat,  perlu  dilakukan  penyesuaian  kriteria  penerima  insentif  pajak  dan ditujukan  untuk  sektor  yang  masih  membutuhkan  dukungan  pemerintah.

 

“Pemerintah terus mengamati  dan  mengevaluasi  sektor-sektor  mana  yang  masih  lambat  pemulihannya  untuk diberikan dukungan dan insentif,” tegasnya, seperti yang disebutkan dalam rilis Dirjen Pajak pada MANADONES kemarin (3/11). Dia juga menyebut WP dengan kode KLU yang ditambahkan berdasarkan PMK ini, dapat memanfaatkan insentif berupa pengurangan  besarnya  angsuran  PPh  Pasal  25  sejak  Masa  Oktober  2021  dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021. Kemudian, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan  PPh Pasal 22 Impor.

 

Dan, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, untuk Masa Pajak Oktober 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021, dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022. PMK  ini,  jumlah  KLU  untuk  WP  yang  mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dari yang semula berjumlah 216 KLU menjadi 481 KLU, untuk WP yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dari yang semula  sebanyak  132  KLU  menjadi  397  KLU,  dan  untuk  WP  yang  mendapatkan  insentif pengembalian pendahuluan pembayaran PPN, dari yang semula 132 KLU menjadi 229 KLU Nomor SP- 34/2021.

 

Selain itu, dalam PMK ini juga diatur kelonggaran yang diberikan kepada Pemberi Kerja, WP dan/atau  Pemotong  Pajak  yang  telah  menyampaikan  laporan  realisasi/pembetulan pemanfaatan ketiga jenis insentif lainnya, yaitu insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas penghasilan WP P3-TGAI, untuk dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021.

 

Ketentuan  lebih  lanjut  terkait  insentif  pajak  untuk  WP  terdampak  pandemi  Covid-19  dapat dilihat di PMK-149/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 25 Oktober 2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id. (graceywakary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *