JAKARTA, 26 OKTOBER 2021 – Untuk mendorong akselerasi transformasi digital pada perbankan, maka pagi tadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan (TDP).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana pada Grand Launching Cetak Biru TDP di Jakarta, ini merupakan arah dan acuan, dalam upaya mempercepat transformasi digital pada industri perbankan nasional agar lebih memiliki daya tahan (resilience), berdaya saing, dan kontributif.
“Peluncuran Cetak Biru ini merupakan gambaran yang lebih konkret atas berbagai inisiatif dan komitmen OJK dalam mendorong akselerasi transformasi digital pada perbankan,” katanya seperti dikutip MANADONES dalam rilis media OJK yang dikirim oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK – Anto Prabowo, melalui OJK Sulutenggomalut siang tadi.
Dijelaskan juga, Cetak Biru ini berfokus pada lima elemen pengembangan digitalisasi perbankan yang meliputi pertama, data yang mencakup perlindungan data, transfer data, dan tata kelola data. Kedua adalah, teknologi yang mencakup tata kelola teknologi informasi, arsitektur teknologi informasi, dan prinsip adopsi teknologi informasi.
Ketiga, adalah manajemen risiko teknologi informasi yang mencakup pula keamanan siber bank umum dan alih daya (outsourcing). Keempat, kolaborasi yang mencakup platform sharing, kerjasama bank dalam ekosistem digital, dan yang kelima adalah tatanan institusi yang mencakup dukungan pendanaan, kepemimpinan, desain organisasi, talenta sumber daya manusia, dan budaya.
“Kelima elemen tersebut, merupakan langkah strategis untuk mendorong perbankan dalam menciptakan inovasi produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi ekspektasi konsumen dan berorientasi pada konsumen,” jelasnya.
Cetak Biru, disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek meliputi studi terkait perbankan masa depan, kondisi digitalisasi perbankan, international standards, best practices industri perbankan, masukan stakeholder, dan harmonisasi dengan kebijakan/regulasi otoritas terkait.
Cetak Biru ini, dalam rilis juga diterangkan mengedepankan aspek Balance dan Technology Neutral. Aspek balance, ditujukan untuk menyeimbangkan upaya mendorong inovasi perbankan dengan tetap memperhatikan aspek prudensial untuk menjaga agar kinerja perbankan dalam kondisi terjaga (safe and sound banking). Sementara aspek Technology Neutral diterapkan untuk lebih fleksibel dalam penerapan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
Cetak Biru ini, mengedepankan tiga karakteristik mendasar. Pertama, menganut konsep Principle Based. Cetak Biru ini memberikan aturan dalam bentuk prinsip – prinsip umum (guiding principle), untuk memberikan ruang bagi industri untuk berkembang. Kedua, lebih kepada pendekatan Facilitative. Cetak Biru disusun untuk memfasilitasi dan mendorong inovasi digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Ketiga, Living Document.
Selain itu, Cetak Biru bersifat dinamis dan akan akan terus diperbaharui, untuk mengekomodir berbagai perkembangan yang terjadi pada perbankan.
Sebelum meluncurkan Cetak Biru TDP, komitmen OJK dalam mendorong transformasi digital perbankan, dituangkan dalam beberapa kebijakan antara lain Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 (MPSJKI), Pilar 3 serta Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I), Pilar 2 yang telah mengarahkan perbankan untuk melakukan akselerasi transformasi digital dengan tetap menerapkan tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi yang memadai.