OJK Luncurkan Cetak Biru TDP

JAKARTA, 26 OKTOBER 2021 – Untuk mendorong  akselerasi  transformasi  digital  pada perbankan, maka pagi tadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meluncurkan Cetak Biru Transformasi  Digital  Perbankan (TDP).

 

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala  Eksekutif  Pengawas  Perbankan  OJK,  Heru  Kristiyana  pada Grand Launching Cetak Biru TDP di Jakarta, ini merupakan arah  dan  acuan,  dalam  upaya  mempercepat transformasi digital pada industri perbankan nasional agar lebih memiliki daya tahan (resilience), berdaya saing, dan kontributif.

 

“Peluncuran  Cetak  Biru  ini  merupakan  gambaran  yang  lebih  konkret  atas  berbagai inisiatif  dan  komitmen  OJK  dalam  mendorong  akselerasi  transformasi  digital  pada perbankan,”  katanya seperti dikutip MANADONES dalam rilis media OJK yang dikirim oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK – Anto Prabowo, melalui OJK Sulutenggomalut siang tadi.

 

Dijelaskan juga, Cetak Biru ini berfokus pada lima elemen pengembangan digitalisasi perbankan yang meliputi pertama, data yang mencakup perlindungan data, transfer data, dan tata kelola data. Kedua adalah, teknologi  yang  mencakup  tata  kelola  teknologi  informasi,  arsitektur  teknologi informasi, dan prinsip adopsi teknologi informasi.

 

Ketiga, adalah manajemen risiko teknologi informasi yang mencakup pula keamanan siber bank umum dan alih daya (outsourcing). Keempat, kolaborasi  yang  mencakup  platform  sharing,  kerjasama  bank  dalam  ekosistem digital, dan  yang kelima adalah tatanan  institusi  yang  mencakup  dukungan  pendanaan,  kepemimpinan,  desain organisasi, talenta sumber daya manusia, dan budaya.

 

“Kelima  elemen  tersebut,  merupakan  langkah  strategis  untuk  mendorong  perbankan dalam  menciptakan  inovasi  produk  dan  layanan  keuangan  yang  dapat  memenuhi ekspektasi konsumen dan berorientasi pada konsumen,” jelasnya.

 

Cetak Biru, disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek meliputi studi terkait perbankan  masa  depan,  kondisi  digitalisasi  perbankan,  international  standards,  best practices industri perbankan, masukan stakeholder, dan harmonisasi dengan kebijakan/regulasi otoritas terkait.

 

Cetak Biru ini, dalam rilis juga diterangkan mengedepankan aspek Balance dan Technology Neutral. Aspek balance, ditujukan untuk menyeimbangkan upaya mendorong inovasi perbankan dengan tetap memperhatikan  aspek  prudensial  untuk  menjaga  agar  kinerja  perbankan  dalam kondisi terjaga (safe and sound banking). Sementara aspek Technology Neutral diterapkan  untuk  lebih  fleksibel  dalam  penerapan  teknologi  tertentu  sehingga  dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.

 

Cetak Biru ini, mengedepankan tiga karakteristik mendasar. Pertama, menganut konsep  Principle  Based.  Cetak  Biru  ini  memberikan  aturan  dalam  bentuk  prinsip – prinsip  umum  (guiding principle), untuk  memberikan  ruang  bagi  industri  untuk berkembang. Kedua, lebih kepada pendekatan Facilitative. Cetak Biru disusun untuk memfasilitasi dan mendorong inovasi digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Ketiga, Living Document.

 

Selain itu, Cetak Biru bersifat dinamis dan akan akan terus diperbaharui, untuk mengekomodir berbagai perkembangan yang terjadi pada perbankan.

 

Sebelum  meluncurkan  Cetak  Biru  TDP,  komitmen  OJK dalam mendorong transformasi digital perbankan, dituangkan dalam beberapa kebijakan  antara  lain  Master  Plan  Sektor  Jasa  Keuangan  Indonesia  2021-2025 (MPSJKI), Pilar 3 serta Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I), Pilar 2 yang telah mengarahkan perbankan untuk melakukan akselerasi transformasi digital dengan tetap menerapkan tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi yang memadai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *