Liputan Khusus
MANADO, 25 OKTOBER 2021 – Kota Manado, menjadi salah satu daerah yang rawan dengan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor serta gempa bumi.
Untuk itu, diperlukannya sinergitas antara pemerintah dan masyarakat serta instansi terkait dalam melakukan antisipasi dan kesiapan dini untuk menghadapi kondisi yang terjadi akibat alam dan manusia ini, agar tidak berdampak besar dan merugikan masyarakat.
Tidak ketinggalan instasi yang memang memiliki ahli dalam penanganan bencana.
Ini dikatakan, Wali kota Manado Andrei Angouw (AA), saat menghadiri Apel Kesiapsiagaan Terpadu Dalam Rangka Antisipasi Bencana yang digelar di lapangan Apel Polresta Manado.
“Ini menjadi tugas penting dari Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana, dan jadilah ahli pada bidang masing-masing termasuk kesiapan dalam melakukan pemetaan serta sosialisasi tentang potensi bencana seperti simulasi-simulasi untuk daerah-daerah dan lokasi rawan bencana di Kota Manado,” jelas wali kota pilihan rakyat ini.
Dia menambahkan, apel kesiapan ini adalah konsolidasi untuk situasi sekarang, sehingga tindak lanjutnya dapat dilaksanakan sebaik mungkin dan harus saling berkomunikasi dalam rangka antisipasi ancaman bencana,” tambah wali kota pilihan rakyat pada Pilkada 2020 lalu.
Wali kota AA juga mengungkapkan area area rawan bencana yang mendapat perhatian Pemkot Manado, karena setiap tahunnya menjadi lokasi kawasan terjadinya bencana seperti banjir dan tanah longsor yaitu kecamatan Tikala, Kecamatan Tuminting, Banjer, area ring road perbatasan antara Manado dan Minahasa serta Malalayang. “Penting juga untuk terus melakukan sosialisasi dan pengawasan pada warga untuk tidak membuang sampah sembarangan,” jelasnya.
Dalam arahan ini, Wali kota Manado juga mengapresiasi TNI – Polri, BNPB, BPBD dan berbagai pihak dalam rangka mencek kesiapan semua pihak dalam rangka mengantisipasi adanya bencana alam di Kota Manado.
Sementara itu, menurut Kapolres Manado Kombes pol Elvianus Laoli Apel kesiapsiagaan bencana di Manado, digelar karena merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Kemudian pada surat Rencana Kontijensi “Aman Nusa II -2021 Nomor: R/Renkom/05/1/2021 tentang Menghadapi Bencana Alam tahun 2021, tanggal 13 Januari 2021. Serta, Telegram Kapolda Sulut Nomor: STR/252/X/OPS.2/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Pada apel ini, hadir juga Dandim 1309 Manado, perwakilan Lanudsri Manado, perwakilan Lantamal VIII Manado, wakil Kejaksaan negeri Manado, Ketua Pengadilan Negeri Manado, dan unsur Forkopimda Manado, Satgas Covid Kota Manado, Basarnas, BNPB, BPBD, Dishub, TNI AL, Babinsa, Tagana, Pemadam, Pol PP, Satgas Bencana, para Perwira dan Bintara Polresta Manado dan peserta apel lainnya.
Mengingat situasi dan kondisi saat ini masih terkait dengan wabah Covid –19, sehingga kegiatan Apel Kesiapsiagaan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid –19. (*/graceywakary)