MANADO, 19 OKTOBER 2021 — Untuk, melindungi pekerja informalnya yang berjumlah 32.657 orang, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dan BPJAMSOSTEK, atau yang dikenal dengan sebutan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemandangan MoU kerja sama siang kemarin (18/10).
Dalam, rilis media yang diterima MANADONES dari humas BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut), penandatangan ini bertujuan memberikan jaminan perlindungan saat bekerja, pada pekerja disektor informal seperti pedagang, sopir angkot, tukang ojek, buruh harian lepas, pembantu rumah tangga, petani, pengrajim, mekanik.
Dimana, para pekerja ini masuk dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan. “Nantinya, dengan kerjasama ini, para pekerja akan merasa lebih terlindungi,” kata Wali kota Tomohon, Caroll Senduk.
Dia, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, atas terselenggaranya MOU perlindungan tenaga informal di Kota Tomohon.
Adapun, program perlindungan tenaga informal telah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Mintje Wattu menyampaikan sangat berterima kasih atas kepedulian Pemerintah Kota Tomohon kepada pekerja informal yang ada di Kota Tomohon. “Jadi, nantinya, para pekerja sudah tidak khawatir lagi pada saat bekerja karena sudah ada jaminannya,” tambah Wattu. (graceywakary)