Dua Oknum Pelaku Pembunuhan di BDL Bolmong Ditahan Polda Sulut Pelaku Lainnya jadi jadi DPO

MANADO, 18 OKTOBER 2021 – Para pelaku dari kasus pembunuhan dengan menggunakan senapan angin, dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin,  yang menghilangkan nyawa Armanto Damopolii dan menyebabkan luka dalam pada Septian Nangune, resmi ditahan aparat Polda Sulawesi utara (Sulut).

 

Bacaan Lainnya

Dua dari tiga oknum pelaku yang melakukan aksinya di area PT Bulawan Daya Lestari (BDL) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berhasil diamankan di tempat yang berbeda. Dari keterangan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abast saat konferensi pers sore tadi di mako Polda Sulut, oknum pelaku pembunuhan ini, SI (44), warga Tambun, Dumoga Timur diamankan aparat pada Jum’at (01/10) lalu, sementara pelaku AP pada Sabtu (16/10) lalu di Pelabuhan Rakyat Sorong, Papua barat. Pelaku ketiga, saat ini dinyatakan masuk dalam daftar pencairan orang alias DPO , KK alias Korengkeng.

Dalam konferensi pers ini, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Benny Ansiga, menjelaskan bahwa kejadiannya di lokasi PT BDL Bolmong, pada hari Senin tanggal 27 September 2021, sekitar pukul 14.00 WITA. Dimana, pada Senin pagi (27/09) lalu, masyarakat Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Bolmong berkumpul di lapangan olahraga dengan maksud menuju perkebunan Bolingongot untuk melakukan pengukuran dan memasang patok yang berbatasan dengan lokasi PT BDL.

 

“Saat di lokasi terjadi negosiasi, namun saat itu ada warga masyarakat yang melakukan pelemparan batu ke arah Pos 2 yang berada di lokasi PT BDL, sehingga situasi memanas dan terjadi keributan antara warga masyarakat Toruakat dengan masyarakat yang menjaga lokasi  PT BDL,” jelasnya.

 

Kemudian aksi saling lempar batu pun terjadi dan terdengar bunyi tembakan senapan angina, yang hal ini mengakibatkan korban Armanto Damopolii terkena tembakan di bagian dada kanan sebanyak satu kali, kemudian meninggal dunia, serta lelaki Septian Nangune yang juga terkena tembakan di bagian dada kanan sebanyak satu kali hingga mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.

 

Hingga kini, Polda Sulut telah melakukan pemeriksaan pada 23 orang saksi, yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi, baik dari masyarakat Desa Toruakat maupun masyarakat penjaga lokasi PT BDL. Kemudian melakukan pemeriksaan dan olah TKP serta pra rekonstruksi. Dari hasil pemeriksaan TKP, diketahui bahwa TKP berada di wilayah Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.

 

Upaya lainnya adalah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 butir proyektil peluru senapan angin kaliber sekitar 6,5 mm dari tubuh korban meninggal dunia Armanto Damopolii, serta 1 butir proyektil peluru senapan angin kaliber sekitar 5,5 mm dari tubuh korban Septian Nangune.

 

Selanjutnya, barang bukti lainnya yakni 1 pucuk senapan angin warna coklat/warna kayu jenis PCP (menggunakan tabung) ukuran peluru kaliber sekitar 6,5 mm, 1 buah parang (cakram) beserta sarungnya, serta pakaian yang digunakan terduga pelaku SI pada saat kejadian.

 

Dikatakannya, pihak kepolisian pun telah menggeledah rumah terduga pelaku SI, serta melakukan visum ataupun otopsi mayat di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.

 

Sementara itu Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan, ada 1 pucuk senapan angin yang masih dalam pencarian. Lanjut Kombes Pol Gani Siahaan, dari hasil olah TKP dan pra rekonstruksi di TKP bahwa ada 3 pucuk senapan angin yang digunakan pada saat kejadian tersebut, di mana dua senapan angin mengenai sasaran, yaitu sasaran yang meninggal dunia dan yang mengakibatkan luka.

 

“Para pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP serta diakumulasikan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata yang diluar peruntukannya,” tandas Kombes Pol Gani Siahaan. (graceywakary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *