Kapolri Keluarkan Peringatan Tegas pada Pinjol Illegal

JAKARTA, 12 OKTOBER 2021 — Aparat keamanan di seluruh Indonesia, jangan ragu untuk bertindak tegas pada para pelaku penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending), atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal, yang dianggap merugikan masyarakat.

“Kejahatan pinjol Illegal sangat merugikan masyarakat, terutama di masa pandemi Covid 19 ini. Sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan, dengan strategi pre-Emtif, preventif maupun represif,” tegas Sigit, sambil menyebut ini adalah instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Bacaan Lainnya

Ini, ditegaskan Kapolri Listyo saat memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Video Conference atau Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa siang tadi

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

Ditengah situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol  memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ucap mantan Kapolda Banten tersebut.

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Kapolri seperti yang dikutip MANADONES dari rilis media Humas Polri yang disebarkan melalui Humas Polda Sulut, menekankan pada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol

Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. (graceywakary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *