TAHUNA, 16 SEPTEMBER 2021 – Agar mempermudah penyelidikan penyidik tindak pidana korupsi atau Tipikor Polres Sangihe, atas dugaan kasus penyimpangan dana negara untuk pengadaan proyek internet desa, di 101 kampung/desa pada TA 2019, maka penyidik meggunakan tenaga ahli dari Jakarta.
Tidak tanggung tanggung, saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta ini didatangkan diselasela pemanggilan sejumlah Kapitalaung di Kecamatan Manganitu Selatan dan Kecamatan Tatoareng. “Benar, kami telah memanggil ahli dari LKPP Jakarta untuk dimintai keterangan, terkait dengan mekanisme dan tata cara pengadaan barang jasa pemerintah di desa sesuai denhan Peraturan Kepala LKPP nomot 13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah di desa,” ujar Kasat Reskrim IPTU Kieffer FD Malonda pada media, siang tadi.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa nantinya keterangan ahli ini kita akan bandingkan dengan mekanisme dan pengadaan internet desa sesuai fakta di lapangan.
Disinggung soal siapa lagi yang bakal dipanggil, Malonda menyebutkan sesuai dengan laporan Kanit TIPIKOR Polres Sangihe IPDA Rofly Saribatian bahwa sampai saat ini masih Kapitalaung di Kecamatan Tatoareng dan selanjutnya Kecamatan Tabukan Selatan. (Ryansengala)