TAHUNA, 14 SEPTEMBER 2021 — Upah bongkar sebesar Rp150 ribu per ton, yang ditetapkan untuk para pengguna jasa tol laut di Tahuna, dirasa memberatkan oleh beberapa pengusaha yang menggunakan jasa ini
Bagi mereka, upah untuk bongkar muat bahan bahan yang dititip di tol laut, hingga di bawa ke gudang tidak bersahabat. Ini juga yang membuat mereka menaikkan sepihak harga harga kebutuhan barang yang mereka jual ke masyarakat. “Harga kebutuhan pokok tinggi salah satu penyebabnya karena upah buruh bongkar muat di tol laut. Itu cukup memberatkan kami selaku pengusaha pengguna jasa tol laut. Ini membuat kami, mau tidak mau kami harus menjual kebutuhan pokok dengan harga yang harus menguntungkan kami,” ujar Emine salah satu pengusaha yang menggunakan jasa Tol Laut. Senada dengannya, Efor yang juga pengusaha bahan baku sandang, mengaku terbeban terutama saat pandemi yang disebutnya makin membuat mereka kewalahan dalam penentuan harga kebutuhan untuk diberikan ke warga umum.
Terpisah Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI), Darwis Saselah angkat bicara meminta agar pihak PELNI Tahuna dapat memperhitungkan kembali upah bongkar muat ini. “Keberadaan Tol Laut merupakan upaya pemerintah pusat terkait dengan harga kebutuhan pokok yang mampu dijangkau masyarakat. “Kalau keberadaan Tol Laut justru tidak mampu menekan harga kebutuhan pokok sama artinya program Presiden Jokowi ini tidak memberikan output sesuai dengan harapan,” ungkap Saselah.
Sementara itu di tempat terpisah, kepala PT PELNI Cabang Tahuna, Hamdan Janis mengatakan, untuk upah Tenaga kerja bongkar muat (TKBM), dalam sekali bongkar muatan kontener di hitung per ton dari muatan kontainer tersebut. “Untuk upah TKBM, itu adalah kesepakatan yang di tandatangi DPRD Kabupaten Sangihe, Bupati, serta dinas-dinas terkait,” ujar Janis.
Disentil terkait dengan upah TKBM yang sudah di tetapkan per kontener bukan per ton, Janis menjelaskan untuk upah TKBM di KM 35 tidak menyebutkan bugdet tapi menyebutkan kesepakatan bersama. “Sudah di adakan rapat kesepakatan bersama dan hasilnya upahnya (TKBM-red) 150.000 per ton, dan untuk pekerjaannya TKBM bongkar dari kontener dan di antarkan sampai ke gudang pengusaha,” imbuhnya. (Ryansengala)