MANADO, 7 SEPTEMBER 2021 – Menindaklanjuti MoU antara Menteri Koperasi dan BPJS Ketenagakerjaan pusat pada November 2020 lalu, maka siang tadi BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi utara (Sulut), melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Dinas Koperasi (Diskop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi, secara langsung dan daring.
Dimana, dalam penandatanganan ini menyebutkan tentang akan adanya jaminan perlindungan melalui program yang ada di BPJAMSOTEK, pada pelaku usaha yang tergabung dalam koperasi dan UKM di Sulut.

“Peran serta perbankan juga sangat diperlukan untuk pelaksanaan dari program yang menjadi instruksi Presiden RI ini,” kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sulut, Mientje Wattu saat memberikan sambutan pada kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Dinas Koperasi dan UKM Sulut, tentang pelaksaan program jaminan social ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi anggota koperasi dan UKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan produktif Usaha Mikro atau BPUM dan pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi. Dia menyebut, untuk tahun ini diharapkan 150 ribu peserta UMKM dan koperasi Sulut bisa masuk dalam perlindungan mereka.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulut Ronald Sorongan menyebutkan bahwa PKS ini, tindaklanjut dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan sangat menguntungkan bagi para pelaku UMKM dan koperasi. “PKS ini, kesempatan emas buat pelaku UMKM dan koperasi di Sulut, untuk bersinergi di masa pandemic ini. Keterlibatan pihak perbankan juga sangat dibutuhkan,” jelas Sorongan di pelaksanaan PKS di Luwansa Hotel, Manado siang tadi