Wajib Miliki Kartu Vaksin Pelayanan Administrasi Puskesmas Manganitu Dikeluhkan

TAHUNA, 23 AGUSTUS 2021 – Pelayanan kepengurusan administrasi kesehatan di Puskesmas Manganitu, yang mewajibkan kartu vaksinasi Covid –19, ternyata sangat memberatkan dan membuat warga kecamatan Manganitu kesusahan.

Pasalnya, warga yang akan mengurus Administrasi Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS), diwajibkan untuk  memiliki sertifikasi Vaksinasi ini, dan jika tidak maka mereka tidak mendapatkan pelayanan dari pihak Puskesmas manganitu. Ini dialami oleh Wawu Melonka yang mengaku kaget dan bingung.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal, di suruh harus vaksin dulu oleh perawat disana (Puskes Manganitu-red), sedangkan tidak ada pelayanan Vaksinasi Tahap 1 di Manganitu, bahkan kami sudah mengeluh di karenakan kami akan mengikuti KKN, dan SKBS adalah syarat untuk itu. Mengapa mengurus SKBS harus di sertai dengan kartu Vaksinasi. Apa kaitannya sertifikasi Vaksin dengan kepengurusan administrasi yang ada,” kata warga Kampung Tawoali kecamatan Manganitu kepada MANADONES siang tadi.

Dirinya juga mempertanyakan apakah pihak Puskesmas Manganitu tidak pernyataan Juru bicara (Jubir) vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi yang memastikan Sertifikat vaksin Covid-19 belum digunakan untuk menjadi persyaratan administrasi apapun. “Saya sebagai masyarakat merasa dirugikan,” tambah Uka Toni W.

Terpisah, Kepala Puskesmas (Kapus) Manganitu Dr Anastasia Desi Sentinuwo ketika di konfirmasi MANADONES menjelaskan, untuk SKBS di Puskesmas Manganitu dalam rangka menyesuaikan dengan situasi Pandemi dan kondisi di lapangan atau zonasi sesuai kampung dan wilayah masing masing yang cepat perubahannya dengan regulasi yang harus disesuaikan dgn kondisi-kondisi tersebut. “Untuk sementara waktu, hal ini sudah pernah kami koordinasi ke pimpinan, sampai ada peraturan daerah yang dikeluarkan. Untuk SKBS, selain kondisi kesehatan secara umum diperiksa (sesuai SOP). Jika sudah di vaksin, maka SKBS akan diberikan, Jika belum di vaksin maka klien akan di konseling untuk pemeriksaan Rapid Antigen(gratis-ketersediaan di puskesmas), sambil memperhatikan asal kampung/zona masing-masing kampung sekecamatan Manganitu,” jelas Dr Desi, sambil menambahkan masyarakat bukan di persulit, tapi menyesuaikan dgn kondisi perkembangan kasus di wilayah dan kondisi kesehatan.

Ketika di sentil terkait adanya pernyataan Jubir Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memastikan Sertifikat vaksin Covid-19 belum digunakan untuk menjadi persyaratan administrasi apapun, Dr Desi mengatakan dikarenakan hal ini berhubungan dengan tanggung jawab di masing-masing wilayah maka sebelum hal ini di jalankan sudah di koordinasi dengan pimpinan lansung yakni Kepala dinas kesehatan.

“Sudah pernah usul keseragaman pelayanan SKBS di Semua Puskesmas, mungkin sementara di siapkan di tingkat Dinas kesehatan. Di rencanakan koordinasi lagi untuk tindak lanjut yang sesuai harapan masyarakat, sekaligus sesuai dengan kondisi/perkembangan kasus perkampung di wilayah pelayanan Puskesmas Manganitu,” kata Dr Desi.(Ryansengala)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *