TAHUNA, 17 AGUSTUS 2021 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tahuna, dalam rangka HUT ke –76 Kemerdekaan RI, memberikan remisi umum kepada 122 warga binaannya, yang telah menjalankan masa pidananya dan berkelakuan baik.
“Tentunya Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia adalah momentum yang berbahagia bagi para warga binaan Pemasyarakatan atau WB. Pasalnya, setiap tanggal 17 Agustus para WBP menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata PLT Kepala Lapas kelas II B Tahuna, Alfred Awoah.
Dia menjelaskan, pemberian remisi umum itu, dilakukan secara terbatas di aula serbaguna Lapas kelas II B Tahuna. Adapun, remisi umum ini dimulai dengan masa remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. “Dari seluruh narapidana yang menerima Remisi Umum 17 Agustus 2021, perinciannya Ada 16 narapidana yang menerima remisi umum 1 bulan, 13 narapidana yang menerima remisi 2 bulan, 39 narapidana menerima remisi 3 bulan, 31 narapidana menerima remisi 4 bulan, 21 narapidana yang menerima remisi 5 bulan, dan 2 narapidana yang menerima remisi 6 bulan,” jelasnya, sembari menyebut hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
Dengan remisi yang diberikan itu, PLT Kalapas Kelas II B Tahuna berharap para narapidana bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dalam menjalani hari harinya di dalam Lapas dan setelah keluar Lapas.
Lebih detil, dia menerangkan kalau remisi itu, diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal satu tahun lebih, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
Remisi, atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (Ryansengala)