DJP Tambah 6 Perusahaan sebagai PPN PMSE

JAKARTA, 8 AGUSTUS 2021 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menunjuk enam perusahaan  yang  memenuhi  kriteria  sebagai  Pemungut  Pajak  Pertambahan  Nilai  (PPN) Perdagangan  Melalui Sistem  Elektonik (PMSE) atas  produk digital,  yang dijual kepada pelanggan di  Indonesia.

Enam  pelaku  usaha tersebut  yakni  Shutterstock,  Inc.,  Shutterstock Ireland  Ltd.,  Fenix  International  Limited,  Bold  LLC,  High  Morale  Developments  Limited,  dan Aceville  Pte Ltd. Ini membuat, pemungut  PPN  PMSE  yang  telah ditunjuk  DJP  menjadi  81  badan  usaha.  DJP  terus  melakukan  pengawasan  secara  intensif kepada Pemungut PPN PMSE.

Bacaan Lainnya

Hingga akhir Juli 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp2,2 triliun. “Dengan  penunjukan  perusahaan    ini,  maka  sejak  1  Agustus  2021  para pelaku  usaha  tersebut  berkewajiban  memungut  PPN  atas  produk  dan  layanan  digital  yang mereka  jual kepada konsumen di Indonesia,”  kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam rilis yang diterima MANADONES pada pekan lalu (4/8) lalu.

Dia juga menyebut, jumlah  PPN  yang  harus  dibayar  pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan  penjual sebagai bukti pungut PPN. “Pemungutan  PPN  PMSE  ini,  merupakan  bagian  dari  upaya  pemerintah  untuk  menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field), bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional  dan usaha digital,” tambahnya.

DJP dalam rilis nya, juga mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukan sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk  sebagai  pemungut  PPN, dan terus  menjalin  komunikasi  dengan  sejumlah perusahaan  lain  yang  menjual  produk  digital  luar  negeri  kepada  konsumen  di  Indonesia sehingga diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. (graceywakary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *