AIRMADIDI, 31 JULI 2021 – Kabupaten Minahasa utara (Minut), masuk sebagai salah satu daerah zona merah untuk penyebaran virus asal China, Corona Virus Disease –19 alias Covid –19, hingga membuat kawasan ini masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III oleh pemerintah pusat dan pemerintah Sulawesi utara (Sulut).
Tidak heran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut telah mengeluarkan imbauan penegasan untuk pemberlakukan kebijakan agar tidak terjadinya pengumpulan massa, dan wajib penggunaan masker saat melakukan kegiatan. Selain itu, pagi tadi Bupati Joune Ganda terlihat langsung turun lapangan melakukan penyemprotan disinfektan, usai Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan surat himbauan kepada para Bupati dan Walikota untuk melakukan penyemprotan desinfektan secara massal.
Aksi cepat Bupati Joune ini tidak hanya sekadar gaya semata, karena pemimpin muda ini memikul alat sprayer melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat pelayanan umum. “Kalau untuk masyarakat, kami tidak mau bekerja setengah-setengah,” kata Bupati Joune Ganda.
Adapun yang menjadi sasaran penyemprotan adalah 125 desa dan 6 kelurahan, dan seluruh gedung perkantoran Pemkab Minut, Kantor Camat, Puskesmas-puskesmas, hingga ke desa dan kelurahan. “Kami bangga punya pemimpin yang langsung turun lapangan. Dia punya komitmen untuk warganya,” sebut warga Desa Kolongan, Inri Kaseger. (graceywakary)