Masuk Sangihe Wajib Miliki SK Rapid Antigen Negatif

TAHUNA, 26 JULI 2021 – Terus meningkatnya grafik masyarakat Sangihe, yang terpapar dengan Corona Virus Disease –19 alias Covid –19 selama dua bulan belakangan ini, membuat pemerintah kabupaten melakukan pengetatan kedatangan di pintu masuk daerah ini.

“Jadi, semua pelaku perjalanan luar daerah wajib mengantongi SK Rapid Antigen Negatif ketika masuk Sangihe terhitung hari ini. Hingga kini masih banyak warga kita yang terpapar positf Covid –19. Cara ini juga untuk menekan mobilitas warga yang masuk dan keluar Sangihe,” kata Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Gaghana.

Bacaan Lainnya

Selain itu, ditambahkan juga oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopi) Sangihe, Threenov Toufan Pontoh pimpinan daerah ini telah mengeluarkan Permohonan Pemberlakuan Surat Keterangan (SK) Rapid Test Antigen di Pelabuhan Laut Manado yang bernomor 440/28/2249 tanggal 23 Juli 2021 kepada KSOP Kelas II Manado. “Ini untuk menindak lanjuti edaran Gubernur yang belum sempat dilaksanakan. Jadi surat keterangan Rapid Test Antigen negatif ini secepatnya harus diberlakukan bagi pelaku perjalanan dari Pelabuhan Laut Manado menuju ke Pelabuhan Nusantara Tahuna,” jelas Ponto.

Adapun, isi Permohonan Pemberlakuan Surat Keterangan Rapid Test Antigen di Pelabuhan Laut Manado nomor 440/28/2249 tanggal 23 Juli 2021 kepada KSOP Kelas II Manado. Berdasarkan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4093/Sekr-Dinkes tanggal 30 Juni 2021 tentang ketentuan pemeriksaan swab PCR dan Rapid Antigen bagi pelaku perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara maka dengan ini disampaikan pertama, mobilitas kedatangan penumpang atau orang setiap hari dari Manado ke Tahuna menggunakan transportasi laut sangat tinggi dan diperkirakan ada kurang lebih 500 orang perhari masuk ke wilayah Kabupaten kepulauan Sangihe melalui pelabuhan Nusantara Tahuna. Kedua, memperhatikan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor 440/21.4377/Sekr-Dinkes tanggal 17 Juli 2021 tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di provinsi Sulawesi Utara dimana wilayah Kota Manado dan Kabupaten Sangihe telah ditetapkan pada level kewaspadaan (risiko sedang).

Ketiga, berdasarkan hasil pengamatan keberangkatan kapal penumpang dari pelabuhan laut Manado menuju pelabuhan Nusantara Tahuna sampai dengan hari Kamis 22 Juli 2021 surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4093/Sekr-Dinkes tanggal 30 Juni 2021 belum dilaksanakan. “Bupati juga berharap masyarakat mematuhinya dan kita berdoa bersama pandemi ini akan cepat berlalu,” kunci Pontoh mengutip pernyataan Gaghana. (Ryansengala)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *