BPJAMSOSTEK Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan Agar BSU Tepat Sasaran

JAKARTA, 24 JULI 2021 – Pemerintah,  melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menyatakan tentang penyaluran kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk para pekerja terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, membuat BPJAMSOSTEK yang dikenal juga sebagai BPJS Ketenagakerjaan, menyambut baik hal ini.

“Kami siap untuk dukung Pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan Pemerintah”, tutur Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo dalam siaran pers BPJAMSOSTEK kemarin pada MANADONES.

Bacaan Lainnya

Anggoro juga menyatakan pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BPJAMSOSTEK menyajikan data yang lebih baik. Pada tahun 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.

Dirinya juga menjelaskan para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJAMSOSTEK melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store Android dan IOS. Pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan. “Dengan tertib kepesertaan BPJAMSOSTEK, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka”, tutup Anggoro.

Ditempat berbeda, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Utara, Mintje Wattu menyampaikan mendukung penuh program BSU dari pemerintah agar para pekerja di Sulawesi Utara bisa juga merasakan manfaat tambahan dari kami, apalagi disituasi pandemi ini. “Kami berharap para pemilik perusahan di Sulawesi Utara, agar tertib kepesertaan BPJAMSOSTEK, dengan melengkapi data peserta, membayar iuran tepat bulan, dan memastikan telah mendaftarkan seluruh karyawannya dan melaporkan upah sesuai yang diterima,” tutup Mintje. (graceywakary)

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *