TAHUNA, 22 JULI 2021 – Karena menggunakan dana negara, untuk sewa kendaraan dinas pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sangihe, kemudian mengalihkannya menjadi milik pribadi, langgsung mendapat sorotan Investigasi Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (IPPN RI).
Melalui ketuanya, Darwis Saselah mengungkap bahwa sewa 6 unit kendaraan dinas pada proses tahapan Pilkada Sangihe di tahun 2016, dinilainya janggal. Dimana, kendaraan dimaksud disewa dengan uang negara sebesar Rp600 juta, namun saat ini menjadi hak milik dari lima pejabat utama KPUD Sangihe. “Dimana, enam kendaraan dinas KPUD tersebut dibeli dengan cara dicicil setiap bulannya, dengan menggunakan anggaran yang ada pada nomenkelatur sewa kendaraan dalam pos anggaran KPUD Sangihe di TA 2016,” ungkap Saselah.
Bahkan lanjut Saselah, saat ini kendaraan tersebut sudah menjadi hak milik pribadi 5 komisioner KPUD Sangihe, dia pun meminta agar Kejaksaan Negeri Tahuna mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini.
Terpisah, Ketua KPUD Sangihe, Elsye P Sinadia ketika dikonfirmasi membantah tudingan adanya perbuatan melawan hukum terkait sewa kendaraan dinas KPUD Sangihe. “Pembicaraan dengan perusahaan selama 10 bulan senilai Rp 600 juta untuk 6 kendaraan,” ujarnya, sambil menambahkan bahwa selesai masa 10 bulan pertanggungjawaban sudah dilakukan oleh pihak KPUD dengan pihak perusahaan. “Selanjutnya kendaraan tersebut dilanjutkan pembayarannya secara pribadi karena belanja habis pakai. Belanja habis pakai ini berbicara terkait dengan dokumen,” jelas Sinadia.
Ditempat yang sama salah satu komisioner KPUD Sangihe Tommy Mamuaya menyatakan bahwa kalau dalam persoalan sewa kendaraan dinas bermasalah dengan hukum tentunya kami sudah mendapat temuan. “Semuanya termasuk anggaran sewa kendaraan tersebut sudah diaudit serta pertanggungjawaban dan tidak ada temuan hingga saat ini,” singkat Mamuaya. (ryansengala)