TAHUNA, 5 JULI 2021 — Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana langsung mengambil langkah tegas seiring dengan terus terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di daerahnya.
Tidak tanggung tanggung, Sangihe disebut bupati akan segera memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ini bukanlah tanpa sebab. Menurut Bupati Jabes, saat ini Kabupaten Kepulauan Sangihe secara keseluruhan kembali ditetapkan sebagai Zona Oranye oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), sementara dari data satgas penanggulangan Covid 19 Sangihe sudah ada 6 desa yang masuk kategori Zon merah. “Masih dalam proses pembahasan untuk PPKM, karena tindakan ini bisa memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Lanjut Gaghana, setelah di sosialisasikan ke masyarakat pemkab Sangihe akan segera melakukan persiapan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), agar Sangihe jangan sampai ada peningkatan kasus lagi sehingga naik ke zona merah. “Selanjutnya akan di sosialisasikan ke masyarakat dan untuk beberapa waktu kedepan, aktivitas seperti pesta, mohon maaf akan kembali dilakukan pengetatan. Namun untuk aktivitas kerja masyarakat tetap berjalan seperti biasa, dengan menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya
Sesuai dengan data terupdate, sekira ada 3 Kecamatan masuk Zona Merah yaitu Kecamatan Tahuna (Kelurahan Mahena, Kelurahan Apengsembeka, Kelurahan Santiago), Kecamatan Kendahe (Desa Kendahe 1 dan Desa Kendahe 2) dan Kecamatan Tabukan Utara (Desa Naha);
Sementara untuk Zona Oranye antara lain, Kecamatan Tahuna (Kelurahan Manente, Kelurahan Bungalawang, Kelurahan Sawang Bendar), Kecamatan Tahuna Timur (Kelurahan Tona 1 dan Kelurahan Tapuang). Sedangkan untuk Zona Kuning masing-masing, Kecamatan Manganitu (Desa Nahepese dan Desa Taloarane), Kecamatan Tabukan Tengah (Desa Tariang Baru dan Desa Kulur 2), Kecamatan Tabukan Utara (Desa Bahu dan Desa Beha), Kecamatan Nusa Tabukan (Desa Nusa dan Desa Nanedakele) (Ryansengala)