Wolff Terima LPH Untuk Tujuh Parpol Yang Mendapat Bantuan Dana Partai

TAHUNA,21 JUNI 2021– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Melanchton Harry Wolff, menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) BPK Perwakilan Propinsi Sulawesi Utara atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Partai Politik (Parpol) APBD Tahun 2020 di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Utara pagi tadi

Wolff yang didampingi Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Daerah Kabupaten Sangihe, Franky Nantingkaseh, menerima langsung LHP untuk 7 Parpol penerima bantuan partai politik yang telah memasukan LPJ pada saat pemeriksaan BPK yang baru saja dilaksanakan yang selanjutkan akan diserahkan Pemerintah Daerah kepada Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Bacaan Lainnya

Penyerahan LHP Bantuan Partai Politik ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Propinsi Sulawesi Utara Karyadi,CA.,CFrA.,CSFA kepada Pimpinan Partai tingkat Propinsi, Wakil Bupati/Sekda se Propinsi Sulawesi Utara yang didampingi Kepala Kesbangpol se Propinsi Sulawesi Utara.

Kepala BPK Perwakilan Propinsi Sulawesi Utara dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian Pemerintah Daerah bahwa pemeriksaan BPK berdasarkan regulasi UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.

“Sehingga diharapkan Pemerintah Daerah dapat terus melakukan Pengawasan Pengelolaan dana bantuan Parpol termasuk lewat sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan dana parpol,” Kata Karyadi

Karyadi Menambahkan, Badan Kesbangpol sebagai instansi teknis dapat berkoordinasi dengan BPK terkait pelaksanaan tugas ini kalau ada hal-hal yang masih kurang dipahami.

Semntara itu, Kaban Kesbangpol Kabupaten Sangihe, Franky Nantingkase mengungkapkan Bersyukur dari 7 Parpol yang memasukan Laporan Pertanggungjawaban secara umum sudah sesuai dengan aturan pemeriksaan yang berlaku. Ada beberapa catatan hanyalah perbaikan administrasi yang akan diperbaiki kedepan.

“Kita akan menindaklanjuti arahan dari Kepala BPK perwakilan Propinsi Sulawesi Utara dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara untuk melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait pengelolaan dana bantuan parpol,” ungkap Nantingkaseh

Dijelaskannya untuk Tahun Anggaran 2020 dialokasikan anggaran Rp.451.468.900 Untuk 9 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Ada satu Parpol yaitu PKPI tidak mencairkan dana Parpol TA.2020 karena belum memasukan Laporan Pertanggungjawaban Tahun sebelumnya.

“Sementara Partai berkarya belum memasukan LPJ Tahun 2021 sampai batas waktu pemeriksaan BPK selesai. Diharapkan untuk Partai-Partai yang belum memasukan Laporan Pertanggungjawaban masih diberi kesempatan untuk segera memasukan LPJ paling lambat tanggal 30 bulan ini. Kalau tidak memasukan, maka sesuai atuaran tidak dapat mencairkan bantuan dana Parpol untuk tahun berikutnya,” tutup Nantingkaseh (Ryansengala)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *