MANADO, 21 JUNI 2021 – Pemerintah Kota Tomohon, mendukung Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, untuk implementasinya akan segera dilakukan.
Ini, diungkapkan langsung oleh Walikota Tomohon, Carol Senduk, saat melakukan pertemuan dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut), Mintje Wattu di Kantor Walikota Tomohon, Siang tadi. Dimana, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, akan melindungi 25 Ribu pekerja rentan sehubungan dengan Implementasi Inpres nomor 2 tahun 2021. “Kami akan melakukan aturan yang sudah ada dan ini juga untuk warga kami. Jadi dalam waktu dekat ini akan kami implementasikan,” kata Senduk.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Mintje Wattu menyambut baik hal ini. “Kami, sangat berterima kasih pada Walikota Tomohon yang telah menerima kami melakukan pertemuan hari ini, dan sangat mendukung untuk optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tomohon,” kata Wattu.
Nantinya, untuk perusahaan yang akan mendaftar untuk ikut proyek-proyek jasa konstruksi juga harus terdaftar terlebih dahulu di BPJS Ketenagakerjaan. “Kami akan bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tomohon, agar nantinya para pemenang yang akan melakukan pencairan proyek harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya. (graceywakary)