Pemkab Sangihe Bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjan dan BPJS Kesehatan, Kejari Sangihe laksanakan sosialisasi Forum kepatuhan

ADVETORIAL

TAHUNA, 5 JUNI 2021 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe, terus melakukan beragam cara untuk menjaga dan melindungi warganya.

Bacaan Lainnya

Kali ini, yang dilakukan Pemkab melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sangihe adalah memproteksi dan memberikan jaminan telah terpenuhinya hak hak para pekerja yang ada di Sangihe dengan bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan  atau BPJAMSOSTEK dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe.

Kadisnaker Sangihe bersama para pimpinan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan saat hadir di sosialisasi.

Jalinan kerja sama ini, disosialisasikan melalui kegiatan Sosialisai Forum Kepatuhan BPJAMSOSTEK dan BPJS Kesehatan untuk para pelaku usaha se –Kabupaten Kepulauan Sangihe, di Gedung Papanuhung Santiago Tampungang Lawo, pada Rabu, (2/6) lalu.

Mewakili Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sekretaris Daerah (Sekda) Melanchton Harry Wolff, berkesempatan membuka giat sosialisasi terkait pemenuhan hak-hak para pekerja tersebut. “Dalam semangat, untuk membangun dan melayani daerah tercinta Kabupaten Kepulauan Sangihe, marilah kita sekalian tidak lupa untuk menaikan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk limpahan berkat dan anugerahNya, sehingga semua yang hadir disini bisa dipertemukan dengan tak kurang suatu apapun pada agenda penting sosialisasi kepatuhan ini,” ujar Sekda Wolff saat membacakan sambutan.

“Mengiringi harmoni sukacita yang berbahagia ini, saya selaku pimpinan pemerintah di daerah ini mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas (Kadia) Tenaga Kerja Daerah Kepulauan Sangihe atas prakarsa serta respon positif dalam melaksanakan agenda penting dan strategis ini, dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman dan terjamin, baik dari pihak pekerja maupun pemberi kerja,” ucapnya.

Para pelaku usaha di Sangihe yang ikut hadir dalam sosialisasi.

Forum Kepatuhan BPJAMSOSTEK dan BPJS Kesehatan, jelas Wolff adalah bertujuan untuk membangun komunikasi yang lebih baik dalam keselarasan persepsi dengan para pihak berkepentingan guna kelancaran pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan di Kabupaten Kepuauan Sangihe, dan juga untuk mewujudkan pemahaman yang sama dalam mendukung aspek perluasan kepesertaan serta peningkatan kepatuhan dari peserta,

Dimana dia menerangkan bahwa, pemberi kerja sesuai dengan amanat undang-undang, dalam ketetapan perundang-undangan yang telah dijabarkan yaitu dalam Undang-undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosialisasi, kemudian dalam Undang-undang No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 4 ayat 2 (dua) Perpres 82 tahun 2018 Jaminan Kesehatan, Landasan Hukum sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (Undang-undang No.24 Tahun 2011 tentang BPJS).

Aturan diatas, dijelaskan Wolff mengharuskan agar pihak perusahan harus benar-benar memberikan palayanan yang maksimal kepada para pekerja, melalui pemberian upah yang layak serta dipenuhi haknya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, guna memberikan perlindungan jaminan sosial dan jaminan kesehatan baik bagi pekerja/karyawan tetap maupun yang tidak tetap.

Kadisnaker Sangihe saat memberikan laporan.

“Setiap perusahaan, yang menjadikan para pekerjanya sebagai aset berharga perusahaan, wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya baik yang tetap maupun yang tidak tetap, karena seluruh pekerja wajib mendapatkan jaminan sosial dan jaminan kesehatan secara menyeluruh,” tegasnya lagi

Disebutkan juga, perusahaan wajib memberikan data yang valid para pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan seperti halnya besaran gaji serta tunjangan yang diterima seluruh pekerjanya untuk kepentingan manfaat jaminan sosial dan jaminan kesehatan bagi pekerja itu sendiri.

“Rata–rata selama ini perusahaan hanya melaporkan besaran gaji karyawannya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak akan tetapi bagi perusahaan yang memberi upah lebih dari umk seperti halnya adanya tunjangan kepada pekerja maka harus dilaporkan yang sebenarnya kepada   BPJS Ketenagakerjaan. Karena  hal  itu akan mempengaruhi manfaat jaminan sosial maupun jaminan kesehatan yang akan diterima oleh pekerja,” pinta Wolff

Ditambahkannya pula, manfaat dari pelaporan yang akurat dari masing-masing pemberi kerja atau perusahaan, salah satunya adalah pada saat pekerja itu berhenti sebagai pekerja. “Maka jaminan hari tuanya juga akan lebih besar yang akan diterima. Apabila mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat menjalankan tugas manfaatnya juga akan lebih besar,” tandas Sekda Wolff menutup sambutannya.

Kajari Sangihe saat berikan sosialisasi

Pada kesempatan yang sama, Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Yunardi yang hadir sebagai pemateri mengungkapkan akan maksud kehadiran pihak Kajari dalam Forum kepatuhan ini yakni didasarkan atas Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Republik Indonesia (RI), dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi, edukasi, somasi dan meminta kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara untuk menegur perusahaan yang belum mendaftarkan baik karyawannya maupun upahnya

“MoU pertama kali dilakukan sebagai wujud kerja sama atas inisiatif masing-masing cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri berdasarkan wilayah kerja cabangnya dalam misi yang sama yaitu meningkatkan jumlah kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Yunardi. Tujuan diadakannya MoU (Kesepakatan Bersama) ini lanjut Yunardi, adalah untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Keberadaan MoU, terangnya secara filosofis pada hal berbeda tersebut sebenarnya memberikan efek jera terhadap panggilan/somasi yang dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri setempat, kepada Perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya berupa perlindungan sosial yang ada dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dia, menyebutkan setiap Pemberi Kerja/Pelaku Badan Usaha wajib memenuhi setiap hak tenaga kerja sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

“Sangat jelas semua kewajiban pemberi kerja/pelaku badan usaha diatur dalam UU tenaga kerja nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. UU tersebut jelas mengatur kewajiban penyedia kerja/pelaku badan usaha untuk dijalankan. Baik itu penyediaan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan hingga hak-hak ketenagakerjaan lainnya,” jelasnya lagi.

Kajari ramah ini juga mengingatkan, adanya sanksi bagi penyedia kerja/pelaku badan usaha yang tidak mematuhi setiap hak tenaga kerja. Kajari menegaskan bahwa sanksi tegas berupa “blacklist” perusahaan akan menanti setiap pelanggar. “Sanksi yang diberikan bagi penyedia kerja/pelaku badan usaha yang tidak memenuhi hal-hak tenaga kerja adalah blacklist perusahaan,” tandasnya

Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Daerah Sangihe, Doktarius Pangandaheng dalam laporannya mengatakan, kegiatan sosialisasi forum kepatuhan Jaminan sosial Ketenagakerjaan dan jaminan sosial Kesehatan di kabupaten kepulauan Sangihe dilaksanakan atas dasar Intstruksi presiden republik Indonesia. “Atas dasar instruksi presiden republik Indonesia nomor dua tahun 2021 tanggal 25 Maret tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan program jaminan sosial sehingga dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi forum kepatuhan ini, dengan maksut dan tujuan untuk memperkuat sinergritas dan harmonisasi pelaksanaan program jaminan sosial di kabupaten kepulauan Sangihe, menyamakan persepsi bersama antara penyelenggara negara, badan usaha dan masyarakat pekerja di kabupaten kepulauan Sangihe,” tuturnya.

Tak lupa juga, dirinya menyampaikan bahwa forum kepatuhan yang terlaksana bersumber dana dari dua anggaran yakni anggaran pembinaan administrasi BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara tahun anggaran 2021, dan anggaran sinergi hubungan antar lembaga dari BPJS Kesehatan provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2021.

Dalam kegiatan ini juga, Pemkab Kepulauan Sangihe melalui Disnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Sangihe menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JK), bagi mendiang Taslim Tatengkeng yang juga dikenal Ketua Majelis Tuatua Kampung (MTK) Likuang, Kecamatan Tabukan Utara (Tabut), sebesar Rp42 juta, dan diterima oleh ahli waris yaitu Marsida Paparang, selaku istri dari mendiang Taslim Tatengkeng didampingi Kapitalaung (Kepala Desa) Likuang, Soedra Manossoh.(ADVETORIAL/riansengala/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *