TAHUNA, 2 JUNI 2021 – Para pekerja wajib mendapatkan hak haknya termasuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dari perusahaan atau pemilik usaha yang memperkejakan mereka.
Ini ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tahuna, Yunardi saat menjadi salah satu narasumber pada kegiatan sosialisasi Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha se-Kabupaten Sangihe, pagi tadi di Papanuhung Santiago Tampungan Lawo. Yunardi menyebutkan, setiap pemberi kerja, pelaku badan usaha wajib memenuhi setiap hak tenaga kerja sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
“Sangat jelas semua kewajiban pemberi kerja/pelaku badan usaha diatur dalam UU tenaga kerja nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. UU tersebut jelas mengatur kewajiban penyedia kerja, pelaku badan usaha untuk dijalankan. Baik itu penyediaan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan hingga hak-hak ketenagakerjaan lainnya,” jelasnya kembali.
Tidak hanya itu saja, kajari juga menyinggung sangsi terkait penyedia kerja atau pelaku badan usaha yang tidak mematuhi setiap hak tenaga kerja. “Sangsi yang diberikan bagi penyedia kerja/pelaku badan usaha yang tidak memenuhi hal-hak tenaga kerja adalah blacklist perusahaan,” sebutnya sambil memberikan apresiasi atas banyaknya kehadiran penyedia kerja, pelaku badan usaha dalam sosialisasi tersebut.
Kejaksaan diungkap Yunardi menyatakan hadir karena dalam forum kepatuhan ini berdasakan MoU antara Kementrian Tenaga Kerja dengan Kejaksaan Agung hingga di break down sampe ke semua Kejaksaan Negeri di Indonesia. “Kehadiran Kejaksaan dasarnya adalah MoU dengan Kementrian Ketenagakerjaan,” tegas Yunardi.(Ryansengala)