Kominfo Sangihe Ingatkan Mekanisme Pengawasan KPID

TAHUNA, 11 MEI 2021 — Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten kepulauan Sangihe, mengingatkan tentang sejumlah wewenang dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dalam standar penyiaran.

Dia menyebut, KPID memiliki wewenang untuk menetapkan standar program penyiaran, menyusun peraturan dan menetapkan standar perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran, memberikan sangsi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran, serta melakukan kordinasi dan kerja sama dengan pemerintah. “Jika tidak adaKPID, sebagai lembaga sosial kontrol, maka masing masing lembaga penyiaran bisa leluasa untuk menyampaikan informasi serta berita yang bisa jadi ada unsur sara, pornografi, dan hoax. Ini bahaya,” katanya, sembari menyebut fungsi kontrol KPID bukan untuk mengekang kebebasan pers atau media dalam menyajikan informasi ke publik, namun lebih pada penerapan yang beretika.

Adilang, tak lupa mengucapkan terimakasih karena petemuan ini (Bimtek-red) sangat penting untuk menyatukan persepsi terkait masalah penyiaran. “Oleh karena itu, kami (Kominfo- red) berterima kasih kepada KPID Sulut telah mengundang dan memberikan penjelasan yang sangat detail terkait permasalahan penyiaran ini,” ucapnya, saat memberikan materi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek), mekanisme pengawasan isi siaran yang diselenggarakan oleh KPID Sulut pagi tadi.

Bimtek, yang di gelar di ruang serbaguna Hotel Tahuna ini diikuti oleh beberapa stakeholder terkait seperti perwakilan Radio Republik Indonesia (RRI) Tahuna, perwakilan Lembaga Penyiaran TV kabel, Biro TVRI Sangihe, dan sejumlah wartawan media lokal yang ada di kabupaten Sangihe.

Di tempat yang sama, Komisioner KPID Sulut bidang pengawasan, Boy Opo Paparang kepada MANADONES mengatakan tujuan dari digelarnya Bimtek mekanisme pengawasan isi siaran adalah untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. “Sangat diharapkan, kepada teman teman media untuk bersama sama menyebarluaskan berita kepada masyarakat, untuk bisa lebih memahami KPID adalah suatu lembaga negara yang independen yang melindungi hak masyarakat untuk menerima dan mendapatkan siaran yang berkualitas dari setiap lembaga penyiaran,” tuturnya. (Ryansengala)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *