Mudik Lebaran ASN Sangihe akan Disanksi PP 53

TAHUNA, 28 APRIL 2021 –Adanya, larangan mudik Lebaran, dalam surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Sangihe, Steven Lawendatu menjelaskan, pihaknya akan meminta masing-masing Organsiasi Perangkat Daerah melaporkan keberadaan ASN.

“Nantinya dari masing-masing perangkat daerah dimintakan untuk melaporkan keberadaan ASN dimaksud dan akan langsung dilakukan sidak,”jelas Lawendatu pada MANADONES, siang tadi. Lanjutnya lagi, aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Sangihe yang akan melakukan Mudik lebaran akan dikenakan sangsi. “ASN yang melakukan Mudik Lebaran pada tanggal yang sudah ditentukan akan dikenakan sanksi sesuai PP 53. Bahkan sampai pemberian cuti dikhususkan bagi cuti-cuti tertentu,” tegas Lawendatu.   

Bacaan Lainnya

Dirinya menambahkan, yang akan diberikan ijin cuti yakni ASN yang melahirkan dan mengunjungi orang tua sakit. (ryansengala)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *